Kasus Timothy Ronald: Kronologi Penipuan Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar

- Selasa, 13 Januari 2026 | 09:00 WIB
Kasus Timothy Ronald: Kronologi Penipuan Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar

Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi: Duduk Perkara Dugaan Penipuan Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar

Influencer keuangan ternama yang dijuluki Raja Kripto Indonesia, Timothy Ronald, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan investasi aset kripto. Pelapor dengan inisial Y mengaku menderita kerugian fantastis senilai Rp 3 miliar.

Kronologi Penipuan Investasi Kripto Timothy Ronald

Kasus ini berawal dari grup Discord bernama Akademi Crypto, sebuah wadah pembelajaran yang didirikan Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada, pada 2022. Di dalam grup tersebut, sejumlah anggota mendapatkan tawaran untuk mengikuti trading kripto yang dijanjikan menguntungkan.

Pada Januari 2024, korban disarankan untuk membeli koin Manta dengan iming-iming potensi kenaikan harga mencapai 300-500 persen. Percaya pada janji tersebut, korban pun menginvestasikan dana sebesar Rp 3 miliar.

Namun, harapan tinggal harapan. Alih-alih meroket, harga koin Manta justru mengalami penurunan drastis hingga menyebabkan kerugian portofolio mencapai 90 persen. Janji keuntungan besar tidak kunjung terealisasi.

Laporan Polisi dan Ancaman ke Korban

Merasa sangat dirugikan, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan Timothy Ronald ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, telah membenarkan penerimaan laporan tersebut.

Halaman:

Komentar