Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi: Duduk Perkara Dugaan Penipuan Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar
Influencer keuangan ternama yang dijuluki Raja Kripto Indonesia, Timothy Ronald, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan investasi aset kripto. Pelapor dengan inisial Y mengaku menderita kerugian fantastis senilai Rp 3 miliar.
Kronologi Penipuan Investasi Kripto Timothy Ronald
Kasus ini berawal dari grup Discord bernama Akademi Crypto, sebuah wadah pembelajaran yang didirikan Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada, pada 2022. Di dalam grup tersebut, sejumlah anggota mendapatkan tawaran untuk mengikuti trading kripto yang dijanjikan menguntungkan.
Pada Januari 2024, korban disarankan untuk membeli koin Manta dengan iming-iming potensi kenaikan harga mencapai 300-500 persen. Percaya pada janji tersebut, korban pun menginvestasikan dana sebesar Rp 3 miliar.
Namun, harapan tinggal harapan. Alih-alih meroket, harga koin Manta justru mengalami penurunan drastis hingga menyebabkan kerugian portofolio mencapai 90 persen. Janji keuntungan besar tidak kunjung terealisasi.
Laporan Polisi dan Ancaman ke Korban
Merasa sangat dirugikan, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan Timothy Ronald ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, telah membenarkan penerimaan laporan tersebut.
Artikel Terkait
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Pakar Rusia Ungkap Bentuk & Alasannya
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rp100 Miliar Dikembalikan
AS Serukan Warga Negara Segera Tinggalkan Iran, Ancaman Serangan Membayang
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?