KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

- Selasa, 13 Januari 2026 | 21:25 WIB
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (IAA), yang merupakan mantan staf khusus Menag.

Kejanggalan dalam Pembagian Kuota Haji

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji tahun 2024, di mana Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dan kuota reguler 92 persen. Penyimpangan aturan inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi.

Pemeriksaan terhadap petinggi PBNU, Gus Aiz, menjadi perkembangan penting untuk mengungkap lebih dalam jaringan dan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara triliunan rupiah ini.

Halaman:

Komentar