GELORA.ME - Pemerintah memang telah melarang empat perusahaan tambang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Namun, ada satu perusahaan yang selama ini disorot yakni PT Gag Nikel, justru tetap beroperasi.
Perusahaan tersebut adalah milik PT Antam Tbk, BUMN yanbg selama ini bergerak di bidang pertambangan.
Terkait hal itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Mukhtarudin, meminta pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap PT Gag Nikel.
PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang masih diizinkan untuk beroperasi di kawasan tersebut.
"Kami mendukung pemerintah untuk terus mengawasi implementasi Amdal, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang oleh PT Gag Nikel," kata Mukhtarudin dikutip dari Tribunnews.com.
Terhadap empat perusahaan yang telah dicabut izin usaha pertambangan (IUP), Mukhtarudin menyampaikan apresiasi kepada pemerintah.
Empat perusahaan itu di antaranya PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP).
"Menghentikan empat IUP adalah langkah tepat dan bernilai besar dalam menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat,” ujar politisi Golkar ini.
Menurut Mukhtarudin, keputusan ini sejalan dengan mandat Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang akuntabel dan berorientasi keberlanjutan.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR ini juga mendukung langkah pemerintah yang memastikan akan mengawasi PT Gag Nikel.
"Fraksi Golkar setuju dengan langkah Menteri ESDM, Amdal dan reklamasi harus dilaksanakan sungguh-sungguh," ungkapnya.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, menegaskan bahwa pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat oleh pemerintah, bukan berarti menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan yang telah ditimbulkan.
Ia menegaskan, perusahaan-perusahaan yang telah dicabut izin operasionalnya, tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
“Nah saya pikir ketika dia (IUP) dicabut, tentunya kepada perusahaan-perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut, dia tetap harus ada kewajiban untuk melakukan pemulihan,” kata Bambang.
Menurut politisi Partai Golkar ini, tidak boleh ada praktik lepas tangan setelah izin pertambangan dicabut.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh sekadar meninggalkan lokasi tambang begitu saja tanpa melakukan rehabilitasi terhadap kerusakan yang sudah terjadi.
“Tidak hanya semata-mata dicabut, kemudian kabur gitu. Tetapi dia harus melakukan pemulihan. Bagaimana kawasan-kawasan yang sudah terbuka itu untuk segera dihijaukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang mengingatkan bahwa jika terdapat kerusakan lingkungan lain yang disebabkan oleh kegiatan tambang, maka perusahaan juga bertanggung jawab untuk melakukan restorasi secara menyeluruh.
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan