Iwan menambahkan, langkah ini juga melengkapi upaya pemerintah sebelumnya melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah mencabut izin 190 perusahaan tambang, mayoritas di antaranya produsen batu bara, karena tidak berkomitmen menjalankan kewajiban reklamasi.
“Ini bukti lain bahwa pemerintah tegas dan konsisten. Penegakan aturan tidak boleh pandang bulu. Kalau perusahaan tidak berkomitmen pada reklamasi dan lingkungan, ya harus dicabut izinnya,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa persoalan tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan hanya terjadi di Bangka Belitung, tetapi hampir di seluruh provinsi di Indonesia.
“Masalah tambang ilegal ini bukan cuma di Babel. Data Kementerian ESDM menunjukkan ada 2.741 titik PETI di seluruh Indonesia. Bahkan, Presiden Prabowo melaporkan secara resmi ada 1.063 titik tambang ilegal dengan potensi kerugian minimal Rp 300 triliun. Ini luar biasa besar,” ujar Iwan.
Oleh karena itu, langkah pemerintah perlu mendapat dukungan. Sehingga, tidak ada pelaku ekonomi yang memonopoli bisnis demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Inilah yang harus terus kita dorong, agar pemerintah semakin serius membasmi tambang ilegal, atau seperti kata Presiden Prabowo—menyingkirkan para pelaku serakahnomics yang menguasai potensi alam Indonesia dengan serakah,” tandasnya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Bonatua Silalahi Gugat KPU ke KIP, 9 Data Ijazah Jokowi Dihitamkan
Anies Baswedan Kritik Oxford: Klaim Penemuan Rafflesia Hasseltii Abaikan Peran Peneliti Indonesia
Waspada! Bahaya Tautan Palsu Lala Vilansty di WhatsApp & Videy
Viral Konten Lala Vilansty: Jejak Digital Abadi dan Bahaya Ruang Kosong Informasi