GELORA.ME - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dianggap menunjukan keseriusan dalam pemberantasan tambang ilegal. Hal ini tergambar dari pengambil alihan enam unit smelter milik PT Tinindo Internusa di Kota Pangkalpinang.
Analis politik dan Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan mengatakan, sikap pemerintah kali ini seperti menegakan kedaulatan sumber daya alam dan menertibkan praktik ekonomi yang merugikan rakyat. Sehingga, tidak hanya berhenti pada proses hukum para pelaku.
“Presiden Prabowo membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal bukan omon-omon. Ini langkah nyata yang menunjukkan komitmen beliau untuk memberantas praktik ilegal yang selama ini merugikan negara ratusan triliun rupiah,” ujar Iwan, Rabu (8/10).
Iwan mengatakan, kerugian akibat tambang ilegal di kawasan PT Timah nilainya sangat besar mencapai Rp 300 triliun. Wajar bila pemerintah mengambil sikap tegas kepada para pelaku yang menimbulkan kerugian.
“Bayangkan, kasus tambang ilegal di kawasan PT Timah bukan urusan ecek-ecek. Menurut Kejaksaan Agung, kerugian negara malah mencapai Rp 300 triliun. Angka tersebut bukan sekadar statistik, tapi cermin dari bocornya kekayaan alam yang seharusnya masuk ke kas negara,” jelasnya.
Artikel Terkait
Target Nol Keracunan MBG 2026 BGN: Kontroversi Garansi Allah & Analisis Lengkap
Donald Trump Tolak Hukum Internasional: Hanya Ikuti Moralitas Pribadi dan Ambisi Greenland
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: Setia 21 Tahun, Latar Belakang & Fakta Lengkap
Korupsi Tambang dan Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun: Modus & Solusi AI