Laporan Polisi Saudara Joko Widodo tak Dapat Dilanjutkan sebelum Sengketa Perdata Terkait Ijazah Palsu Jokowi Diputus Pengadilan

- Kamis, 08 Mei 2025 | 11:40 WIB
Laporan Polisi Saudara Joko Widodo tak Dapat Dilanjutkan sebelum Sengketa Perdata Terkait Ijazah Palsu Jokowi Diputus Pengadilan


Ada dua dimensi hukum perkara ijazah palsu Jokowi, yakni dimensi perdata dan pidana. Saat ini, selain laporan polisi Saudara JOKO WIDODO juga bergulir sengketa keperdataan tentang Perbuatan Melawan Hukum terkait Ijazah palsu JOKO WIDODO di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Dimensi perdata, JOKO WIDODO digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum terkait ijazah palsu. Secara pidana, JOKO WIDODO melaporkan pencemaran dan fitnah pihak yang menyebutkan ijazahnya palsu.

Mekanisme untuk membuktikan ijazah palsu adalah fitnah, adalah dengan memastikan ijazah JOKO WIDODO asli, sehingga memiliki hak keperdataan terhadap dokumen tersebut. Sengketa keperdataan ini harus diputus terlebih dahulu, sebelum memproses laporan pidana.

Sebab, jangan sampai orang diproses fitnah atas ijazah palsu padahal ijazah itu ternyata benar-benar palsu. Kalau ijazah itu palsu, maka menyebut ijazah palsu bukanlah fitnah apalagi pencemaran. Ijazah yang palsu memang harus disebut palsu, bukan asli.

Sehingga, laporan Polisi yang diajukan oleh Saudara JOKO WIDODO dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 April 2025 tidak bisa diproses, sebelum dipastikan ada tidaknya hak keperdataan atas dokumen ijazah tersebut.

Karena itu, kami meminta seluruh pemeriksaan perkara pidana terkait PENCEMARAN dan FITNAH ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan oleh Saudara JOKO WIDODO agar ditunda, hingga perkara perdata dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt telah mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde).

Mengingat, dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956, Mahkamah Agung menyatakan:

“Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Hak perdata dan hubungan hukum antara Saudara JOKO WIDODO dengan ijazah yang dimilikinya harus dinyatakan sah secara perdata terlebih dahulu (asli), barulah setelah itu Saudara JOKO WIDODO dapat menuntut pihak yang menyebut Ijazah JOKO WIDODO palsu secara pidana. Polisi tidak boleh, memproses dugaan pidana PENCEMARAN dan FITNAH, sebelum perkara perdata di PN Surakarta diputus dan berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde).

Mari kita tegakkan hukum dengan menghormati proses hukum. Karena tujuan proses hukum adalah demi tegaknya keadilan, bukan memenjarakan orang.

Klien kami memang menyatakan ijazah Jokowi palsu. Tapi bukan tanpa dasar. Sebaliknya, untuk membuktikan ijazah palsu adalah fitnah, maka Saudara JOKO WIDODO harus membuktikan ijazahnya asli. Proses pembuktian ijazah asli dan memiliki hak keperdataan, saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta. Mari kita hormati proses yang sedang bergulir di pengadilan.

Oleh: Meidy Juniarto, S.H., CLA
Kuasa Hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah dan dr Tifa
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan GELORA.ME terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi GELORA.ME akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.


Komentar