Pemain Judol Akali Bandar di DIY, Ketua RT: Selama Ini Warga Tak Ada yang Komplain Merasa Terganggu

- Sabtu, 09 Agustus 2025 | 08:05 WIB
Pemain Judol Akali Bandar di DIY, Ketua RT: Selama Ini Warga Tak Ada yang Komplain Merasa Terganggu


GELORA.ME
- Sebuah rumah kontrakan jadi markas komplotan pemain judi online (judol) modus mengakali bandar judi dengan memanfaatkan promosi dan cash back dari situs-situs judol.

Komplotan itu digerebek polisi pada 10 Juli 2025. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

kumparan mendatangi kontrakan yang menjadi markas para penjudol itu di Dusun Plumbon, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Kontrakan itu semipermanen dengan dinding tripleks. Ukurannya tak terlalu luas, sekitar 3x3 meter. Dinding bercat putih dengan pintu merah bertuliskan "Staff Only".

Warga mengaku tak tahu tempat itu jadi markas judol.

"Kita bukan nutupi, kita betul nggak tahu. Kalau kegiatan memang ada tapi kegiatannya nggak tahu. Setahu saya dulu aplikasi ojek online. Tahunya itu. Sama katanya lagi jual beli online," kata warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (8/8).

Hal yang sama diungkapkan Rudi (29), orang yang ngekos di depan rumah kontrakan itu. Dia juga tak tahu kapan penggerebekan terjadi.

"Nggak tahu," kata Rudi.

Aktivitas di rumah kontrakan itu dia juga tak tahu. Hanya saja memang dulu banyak yang lalu lalang.

"Kalau lalu lalang sering (lihat)," katanya.

RT Tak Tahu Ada Penggerebekan


Ketua RT 11 Plumbon, Sutrisno, mengatakan tak tahu kontrakan itu dijadikan markas pemain judol.

Sutrisno baru tahu belakangan setelah mendapat informasi dari warga kampung sebelah yang katanya masih satu kerabat dengan pelaku berinisial RDS.

"Saya baru tau ya, 4 hari yang lalu. 5 hari, 4 hari yang lalu. Saya baru tahu. Karena ya itu ada warga yang cerita saya," kata Sutrisno.

Lanjutnya, pihak berwajib tak ada pemberitahuan ke dirinya ketika hendak melakukan penggerebekan.

"Saya sebagai Ketua RT, dilakukan penggerebekan judol itu nggak ada yang tahu dan nggak ada pemberitahuan dari pihak berwajib. Tahu-tahu ada hal itu," katanya.

Sutrisno mengatakan yang warga tahu lokasi itu jadi tempat kerja atau cabang ojek online.

"Salah satu warga tanya yang sampingnya itu katanya kantor cabangnya," katanya.

Selama ini tak ada komplain dari warga misal ada gangguan ke warga dari aktivitas di situ.

"Di situ itu sudah setahun lebih. Tapi karena tidak ada kecurigaan apa-apa ya nggak ada laporan ke saya," bebernya.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda DIY menangkap 5 orang komplotan pelaku judi online di sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Kelimanya berinisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul. Lalu NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Mereka ditangkap 10 Juli lalu saat main judol.

Modus mereka adalah dengan mengakali sistem situs judi online milik bandar tersebut. Situs judol saat pertama main biasanya dikasih menang. Para pelaku memanfaatkan hal itu dengan ternak akun, totalnya mencapai 40 akun

Dari praktik ini mereka bisa meraih omzet Rp 50 juta/bulan. Sementara 4 karyawan digaji Rp 1 juta-Rp 1,5 juta setiap minggunya.

Kasus Penangkapan Viral & Penjelasan Polisi


Kasus penangkapan pemain judol yang ngerjain bandar ini viral di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan siapa yang melaporkan kasus ini ke polisi dan mengapa bandarnya tidak sekalian ditangkap.

Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Prof Dr Saprodin mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

Saprodin mengatakan dirinya tak mengenal bandar judi dalam kasus ini.

"Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya," kata Saprodin.

Saprodin menjelaskan polisi menggerebek lima pelaku judol ini berdasarkan laporan masyarakat yang curiga pada aktivitas sebuah rumah kontrakan.

Dari informasi masyarakat itu, polisi kemudian menganalisis dan melakukan tindakan.

"Di samping itu saya cerita, polisi itu punya intelijen, punya analisa, punya daya gerak," beber Saprodin.

Sumber: kumparan

Komentar