Penangkapan 5 Pelaku Judol Akali Sistem, Polda DIY: Tidak Ada Titipan Bandar, Ini Murni Laporan Masyarakat

- Kamis, 07 Agustus 2025 | 17:50 WIB
Penangkapan 5 Pelaku Judol Akali Sistem, Polda DIY: Tidak Ada Titipan Bandar, Ini Murni Laporan Masyarakat


GELORA.ME -
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Slamet Riyanto menegaskan tidak ada keterlibatan bandar judi online dalam pengungkapan kasus lima pemain judol di Banguntapan, Bantul, pada Juli lalu. Laporan murni disampaikan masyarakat.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet, saat ditemui wartawan, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya sudah menjadi tugas polisi untuk melindungi pelapor sesuai dengan permintaan karena suatu hal. Namun jika pelapor berani untuk membuka diri terkait dengan peristiwa ini maka lain bedanya.

Terkait dengan tuduhan dan dugaan negatif dari masyarakat terkait pengungkapan kasus Judol yang dirilis pada Senin, AKBP Slamet menyebut hal itu wajar karena semua masih multitafsir. Baginya apa yang disampaikan masyarakat adalah koreksi atas kinerja polisi dan itu boleh-boleh saja.

"Yang jelas dari lidik yang kita lakukan, tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Tidak ada satupun bandar yang saya kenal. Ini laporan murni dari masyarakat, bukan dari bandar," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.

Polisi Gulung Pelaku Judol


Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online, apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yg lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun," lanjut AKBP Slamet.

Lima tersangka RDS, EN dan DA yang kesemuanya asal Bantul. Lalu tersangka NF asal Kebumen dan PA asal Magelang. RDS berperan sebagai bos bagi keempat orang lainnya yang menyediakan perangkat kerja berupa empat computer, data personel untuk membuat akun, dan sarana kerja lainnya.

Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun untuk bermain judi online.

Komplotan ini setiap harinya menggunakan akun-akun baru untuk mendaftar di berbagai situs Judol yang tengah memberikan promo meraih kemenangan dengan mudah. Untuk setiap akun, RSD memberikan modal sebesar Rp50 ribu.

"Jika satu akun sudah tidak memungkinkan untuk meraih kemenangan lagi, mereka kemudian menggantinya dengan akun baru yang datanya secara acak disiapkan RDS," papar AKBP Slamet.

Beroperasi sejak November 2024, komplotan yang ini setiap bulannya berhasil meraih keuntungan dari permainan Judol hingga Rp50 juta. Oleh RDS, setiap orang kemudian mendapatkan gaji bulanan Rp1,5 juta.

Sumber: liputan6

Komentar