Sudah ketok palu! Presiden Jokowi tetapkan cuti bersama PNS 2024, ini jadwalnya ….

- Kamis, 11 Januari 2024 | 08:02 WIB
Sudah ketok palu! Presiden Jokowi tetapkan cuti bersama PNS 2024, ini jadwalnya ….

Jadwalnya melibatkan berbagai perayaan keagamaan dan hari-hari penting dalam kalender nasional. 

Beberapa di antaranya mencakup:

1) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (9 Februari 2024): Sebuah momen untuk bersama-sama merayakan awal tahun baru Imlek.

Baca Juga: Piloting dalam pengangkatan honorer: Pengertian dan dampaknya bagi tenaga kerja pemerintahan

2) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (12 Maret 2024): Sebuah momen keheningan untuk merenung dan merayakan tahun baru Saka.

3) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah (8, 9, 12, dan 15 April 2024): Cuti bersama selama empat hari untuk merayakan Idul Fitri.

4) Kenaikan Isa Al Masih (10 Mei 2024): Sebuah cuti bersama untuk merayakan Kenaikan Isa Al Masih.

Baca Juga: Jokowi tegaskan kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri: Harapan untuk kesejahteraan dan perekonomian

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id

Halaman:

Komentar