GELORA.ME—Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melangkah ke depan dengan menerbitkan Keputusan Presiden.
Keppres tersebut merespons kebutuhan efisiensi dan efektivitas hari kerja para PNS.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024, Jokowi menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2024.
Keputusan ini bukan hanya sekadar jadwal cuti, tetapi juga mencerminkan kebijakan yang mendukung produktivitas di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Penataan honorer jadi ASN, turunan RPP manajemen ASN 2024 kapan implementasinya?
Jadwal Cuti Bersama ASN 2024
Dalam semangat mewujudkan efisiensi, cuti bersama ASN pada tahun ini direncanakan selama 7 hari.
Artikel Terkait
Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar Kemensos: Kronologi Agus Karokaro Kadinsos Samosir Ditahan
Dosen UIM Diberhentikan Usai Viral Ludahi Kasir: Kronologi Lengkap & Sanksi Tegas
Serangan Drone ke Kediaman Putin: Kronologi, Respons Kremlin, dan Dampak Perdamaian
UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta vs Tuntutan Buruh Rp6 Juta: Analisis Lengkap Konflik Upah Minimum