GELORA.ME - Propam Polda Lampung memeriksa Bripka ZK, oknum polisi yang menginjak kepala warga saat pengamanan konflik lahan antara PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dan masyarakat Anak Tuha, Lampung Tengah.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Firman Andreanto mengatakan pihaknya menanyakan terkait video yang viral di media sosial tersebut kepada Bripka ZK serta meminta keterangan perihal pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) karena melakukan kekerasan terhadap warga saat melakukan pengamanan lahan.
"Setelah kami mintai keterangan yang bersangkutan mengakui kesalahan yang dilakukannya. Dia (Bripka ZK) mengakui hal itu karena reflek," kata Andreanto.
Kombes Andreanto mengatakan bahwa oknum anggota polisi yang melakukan kekerasan tersebut telah melannggar pasal 10 tentang pengawasan operasi, pembinaan dan pengaduan masyarakat.
Artikel Terkait
Strategi Khusus Johnny Jansen Hadapi Thom Haye di Bali United vs Persib
Megawati Sindir Ijazah Dibeli: Saya Dikasih, Tidak Beli dan Respons Soal Gelar Profesor
Menkeu Purbaya Bantah Data Dana Daerah Tidak Akurat, Ungkap Sistem Double Check
Krisis Kemanusiaan El Fasher: RSF Diduga Lakukan Pembersihan Etnis & Pembantaian Massal di Sudan