Eks Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. Pemeriksaan ini terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa, 23 Desember 2025.
"Benar (Sudirman Said diperiksa di Gedung Bundar Kejagung)," ujar Anang melalui keterangan pesan singkat.
Status Kasus Telah Naik ke Penyidikan
Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral ini telah resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu. Meski demikian, Kejagung menyatakan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Sudah naik penyidikan," tegas Anang Supriatna dalam konfirmasi terpisah pada Senin, 10 November 2025.
Koordinasi Intensif dengan KPK
Anang mengungkapkan, pihak Kejagung saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan karena KPK juga diketahui sedang melakukan penelusuran atas dugaan korupsi di sektor yang sama, yaitu pengadaan minyak mentah Pertamina.
"Sedang dikoordinasikan dengan KPK," katanya. Ia menambahkan bahwa koordinasi antara kedua lembaga penegak hukum tersebut saat ini masih terus berjalan, meski detail pembagian fokus penyelidikan belum diungkap ke publik.
Pemeriksaan terhadap Sudirman Said menandai perkembangan signifikan dalam kasus korupsi sektor energi yang telah lama menjadi sorotan. Publik menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai hasil koordinasi Kejagung dan KPK serta arah penyidikan kasus ini.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Kronologi OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Lahan
Pandji Apresiasi Sikap Wapres Gibran Soal Kasus Penistaan Agama
Strategi Politik Jokowi di PSI: Benturkan Jalur Hukum untuk Lindungi Citra?
Refly Harun Tolak Tawaran Restorative Justice Jokowi untuk Klien BALA RRT