Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi & Pasal yang Dijeratkan

- Selasa, 23 Desember 2025 | 08:50 WIB
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi & Pasal yang Dijeratkan
Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu - Konstruksi Hukum dan Kronologi

Wagub Babel Hellyana Resmi Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya.

Konfirmasi Resmi dari Divisi Humas Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. "Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 22 Desember 2025. Meski demikian, detail lebih lanjut mengenai konstruksi kasus ini belum diungkap secara rinci.

Dasar Hukum dan Surat Penetapan Tersangka

Penetapan Hellyana sebagai tersangka didasarkan pada Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim yang diterbitkan pada 17 Desember 2025. Surat resmi ini menjadi dasar hukum bagi penyidikan kasus ini.

Pasal-pasal yang Dijeratkan

Dalam surat tersebut, Hellyana dijerat dengan beberapa pasal terkait, yaitu:

  • Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
  • Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik.
  • Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penggunaan gelar akademik yang tidak benar.

Kronologi dan Pelapor Awal

Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung. Ia melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada Senin, 21 Juli 2025. Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, menunggu proses hukum dan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Editor: Sugeng Hariyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar