Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

- Rabu, 12 November 2025 | 21:25 WIB
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiga tersangka tersebut adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Pemeriksaan sebagai tersangka ini diagendakan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, di Polda Metro Jaya. Mereka diduga terlibat dalam tudingan terkait ijazah Presiden Jokowi.

Klaim Kuat Tidak Terlibat Rekayasa Ijazah

Menjelang pemeriksaan, Rismon Sianipar menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak pernah terlibat dalam proses mengedit atau merekayasa dokumen ijazah Jokowi. Rismon mengklaim akan membawa bukti-bukti kuat yang membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.

"Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar & Tifauzia Tyassuma) tidak pernah mengedit dan merekayasa dokumen ijazah Jokowi," jelas Rismon Sianipar kepada Tribunnews.

Rencananya, ketiganya akan diperiksa secara terpisah oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dua Objek Perkara dan Delapan Tersangka

Kasus ini melibatkan dua objek perkara utama. Objek pertama adalah laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025. Objek kedua adalah laporan mengenai penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah Polres.

Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster:

  • Klaster 1: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
  • Klaster 2: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Status Penahanan dan Pasal yang Dijerat

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak para tersangka akan dipertimbangkan setelah proses pemeriksaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal-pasal dalam UU ITE.

Berkas ijazah Jokowi, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), telah diserahkan dan kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik dan dijadwalkan akan berlanjut dengan pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya di luar ketiga nama yang akan diperiksa besok.

Editor: Rian Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar