Sandy Tumiwa selaku saksi Pelapor dengan didampingi oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) RAMPAS (Rumah Amanat Mandiri Prabowo Subianto) Setia 08 Berdaulat Provinsi Jawa Tengah mendatangi Mabes Polri terkait Pelaporan akun media Sosial X yang bernama @bengkeldodo ke pihak Mabes Polri atas dugaan penyebaran video penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Video tersebut diduga merupakan hasil editan yang dibuat dengan menggunakan kecerdasan buatan (AI), dan berisi konten yang dianggap sangat menghina serta meresahkan masyarakat.
Pengurus DPW RAMPAS Setia 08 Berdaulat Provinsi Jawa Tengah, Chohir Anwar, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya mendampingi Sandy Tumiwa yang sekaligus selaku Pembina DPW RAMPAS dalam hal melaporkan kasus tersebut. Ia menekankan bahwa pentingnya menjaga kehormatan simbol negara.
“Marwah Kepala Negara adalah marwah adalah kehormatan kita semua sebagai sebuah bangsa yang berdaulat. Baik presiden saat ini maupun yang sebelumnya, oleh karena itu kita masyarakat Indonesia harus menjaga simbol – simbol negara sebagai sebuah bangsa yang berdaulat serta mewujudkan perjuangan Belanegara sesuai konstitusi kita,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjuta dirinya, Ia menilai penggunaan teknologi seperti AI untuk menyebarkan ujaran kebencian atau penghinaan merupakan bentuk penyalahgunaan kebebasan berekspresi yang tidak bisa dibiarkan begitu saja dan itu karena hal itu bertentangan dengan konstitusi dan membuat kegaduhan di masyarakat.
Sementara itu, Sandy Tumiwa SH yang dikenal luas sebagai salah satu artis nasional dan juga selaku pegiat Budaya sekaligus saat ini menjadi Pembina RAMPAS Provinsi Jawa Tengah menyatakan keprihatinannya atas kondisi media sosial saat ini.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi saat ini, di mana kebebasan berpendapat di media sosial sudah sangat kebablasan dan cenderung hanya menyebarkan ujaran kebencian dan Hoax saja. Hal Ini bisa merusak moral bangsa jika tidak segera ditangani dengan tegas dan terukur,” tegasnya.
Sandy berharap bahwa aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
"Sebagai bentuk perlindungan menjaga kedaulatan negara dan kehormatan bangsa yang tersimbol pada sosok Presiden kita," ucapnya.
Sumber: tvonenews
Foto: Sandy Tumiwa Sumber : IST
Artikel Terkait
Guru SMK Rejotangan Viral Tulungagung Jadi Pencarian yang Sedang Trend di Tiktok
Waspada! Dugaan Manuver Jokowi Gunakan Pasal 32 dan 35 UU ITE untuk Tangkap Roy Suryo dkk dalam Kasus Ijazah Palsu
Kawasan Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni Diserang Kelompok Bersenjata Tajam, Dua Warga Jadi Korban
Aksi Demonstrasi Hari Buruh di DPR Disusupi Anarko, Massa Anarkis Lempari Kendaraan