KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp 1 Triliun

- Selasa, 11 November 2025 | 21:25 WIB
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp 1 Triliun
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas - Fakta Terbaru

KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Tak Kunjung Tersangka

GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi digugat praperadilan atas penghentian pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Gugatan ini mencuatkan kembali nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga terlibat dalam kasus dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Pihak Penggugat dan Jadwal Sidang Praperadilan

Gugatan diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, ditetapkan sebagai pihak tergugat.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menjelaskan bahwa gugatan telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Sidang pertama rencananya digelar pada Senin, 17 November 2025.

Kronologi Penanganan Kasus oleh KPK

KPK telah memeriksa sekitar 350 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji. Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap potensi kerugian negara yang nilainya disebut menembus angka fantastis, lebih dari Rp1 triliun.

Meski status kasus telah naik menjadi penyidikan sejak 8 Agustus 2025, penetapan tersangka tak kunjung dilakukan. Janji KPK untuk mengumumkan tersangka dalam waktu dekat, yang disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 10 September 2025, hingga kini belum terealisasi.

Modus Korupsi Kuota Haji dan Pelanggaran Hukum

Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan ini kemudian dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Mekanisme ini diduga kuat melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan proporsi kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Praktik korupsi diduga terjadi dengan cara perjualbelian kuota haji khusus. Biro travel diwajibkan menyetor commitment fee senilai USD 2.600–7.000 per kuota (setara Rp41,9 juta–Rp113 juta) kepada pejabat Kemenag. Transaksi ini diduga dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang.

Pengembangan Kasus dan Bukti Baru

KPK berhasil menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar pada 8 September 2025. Aset ini diduga dibeli oleh pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

Penyidik masih memeriksa keterangan dari berbagai pihak dan menelusuri dugaan keterlibatan biro travel di berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Tanggapan dan Harapan Ke Depan

Hingga berita ini diturunkan, juru bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut. Masyarakat dan penggugat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan menuntaskan kasus korupsi kuota haji yang diduga melibatkan oknum pejabat tinggi ini.

Editor: Wulan Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar