Selain itu, Kerry juga terlibat dalam tindak pidana korupsi lainnya terkait pengadaan sewa kapal. Ia meminta Yoki Firnandi dari PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk mengonfirmasi pendapatan sewa kapal sebagai jaminan pinjaman kredit investasi di Bank Mandiri. Padahal, saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dan PT PIS.
Kerry, bersama Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono, juga didakwa melakukan pengaturan dalam proses sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan menambahkan klausul "pengangkutan domestik" agar kapal asing tidak bisa mengikuti tender. Tujuannya adalah memastikan hanya kapal PT JMN yang disewa, dengan proses pengadaan yang hanya formalitas belaka.
Akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara yang ditanggung mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta Kerugian Negara Rp1 Triliun & Klaim Tidak Makan Uang Jemaah
Oegroseno Tegaskan Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun