Selain itu, Kerry juga terlibat dalam tindak pidana korupsi lainnya terkait pengadaan sewa kapal. Ia meminta Yoki Firnandi dari PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk mengonfirmasi pendapatan sewa kapal sebagai jaminan pinjaman kredit investasi di Bank Mandiri. Padahal, saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dan PT PIS.
Kerry, bersama Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono, juga didakwa melakukan pengaturan dalam proses sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan menambahkan klausul "pengangkutan domestik" agar kapal asing tidak bisa mengikuti tender. Tujuannya adalah memastikan hanya kapal PT JMN yang disewa, dengan proses pengadaan yang hanya formalitas belaka.
Akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara yang ditanggung mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Artikel Terkait
Laode Ida Beberkan Dugaan Gangguan Bobby Nasution ke Aceh Diperintah Langsung Jokowi
Mahfud MD Beberkan Dugaan Pidana Korupsi di Proyek Kereta Cepat Whoosh, Minta Prabowo-Gibran Tuntaskan
DPR Tegur Purbaya: Stop Campuri Tugas dan Kebijakan Kementerian Lain!
Prabowo Usir Oligarki: Ekonom Beberkan Strategi Program Kerakyatan