“Implementasikan (UU) PDP, artinya nanti kita akan bisa melakukan atau menerapkan sanksi atau validata yang kebobolan. Ini penting,” tutup Farhan.
Kebocoran ratusan juta data kependudukan tersebut bermula dari unggahan akun Twitter @DailyDarkWeb, yang menampilkan laman forum hacker BreachForums.
Dalam laman yang terpampang itu, hacker dengan nama akun RRR itu menawarkan 337 juta data penduduk yang berasal diduga hasil peretasan dari server dukcapil.kemendagri.go.id.
Data-data yang ditawarkan dalam forum itu berisi informasi data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor akta lahir, golongan darah, agama, dan status pernikahan.
Selain itu, juga terdapat data bapak dan ibu kandung yang dilengkapi nama lengkap dan NIK, pendidikan terakhir, serta jenis pekerjaan.
Dengan angka yang sangat besar, ada kemungkinan turut memuat data orang yang sudah meninggal dunia. Sebab, jumlah penduduk Indonesia pada 2023 "hanya" 277,43 juta jiwa.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta Kerugian Negara Rp1 Triliun & Klaim Tidak Makan Uang Jemaah
Oegroseno Tegaskan Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun