“Implementasikan (UU) PDP, artinya nanti kita akan bisa melakukan atau menerapkan sanksi atau validata yang kebobolan. Ini penting,” tutup Farhan.
Kebocoran ratusan juta data kependudukan tersebut bermula dari unggahan akun Twitter @DailyDarkWeb, yang menampilkan laman forum hacker BreachForums.
Dalam laman yang terpampang itu, hacker dengan nama akun RRR itu menawarkan 337 juta data penduduk yang berasal diduga hasil peretasan dari server dukcapil.kemendagri.go.id.
Data-data yang ditawarkan dalam forum itu berisi informasi data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor akta lahir, golongan darah, agama, dan status pernikahan.
Selain itu, juga terdapat data bapak dan ibu kandung yang dilengkapi nama lengkap dan NIK, pendidikan terakhir, serta jenis pekerjaan.
Dengan angka yang sangat besar, ada kemungkinan turut memuat data orang yang sudah meninggal dunia. Sebab, jumlah penduduk Indonesia pada 2023 "hanya" 277,43 juta jiwa.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun