Pemilik akun Instagram @Lilulinalutfia itu membuat konten memakan kulit babi sambil mengucap basmallah, yang mana hewan tersebut termasuk haram di agama islam.
"Yang bersangkutan (Lina Mukherjee) dilakukan penahanan oleh penuntut umum terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023," kata Penyidik Kejari Sumatera Selatan, Kasi Intel, Fandi Hasibuan.
Kasus Lina Mukherjee ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Fakta Rekaman CCTV Inara Rusli & Insan: Cuma 3 Menit, Bukan 2 Jam!
Ridwan Kamil & Aura Kasih di New York: Foto & Klarifikasi Hukum Terbaru
Klarifikasi Isu Ayu Aulia: Bukan Tim Kreatif Kemenhan, Tapi GBN-MI
Klarifikasi Resmi Kemhan: Ayu Aulia Bukan Tim Kreatif, Ini Faktanya