GELORA.ME - Polisi menangkap dan menetapkan tersangka seorang ustaz bernama Masturo Rohili (52), terkait kasus pencabulan anak angkat serta keponakannya di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Korban yakni ZA (22) dan S (21).
Tersangka dihadirkan di lobi Polres Metro Bekasi saat konferensi pers. Ustaz cabul ini mengenakan baju tahanan, berambut pendek, dan menggunakan masker. Ia tampak tertunduk lesu saat digelandang polisi ke hadapan wartawan.
"Jadi bisa dibilang (tersangka) tokoh agama untuk identitas tersangka. Hubungan tersangka dengan korban ZA adalah anak angkat, untuk korban S adalah keponakan tersangka MR," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, Senin (29/9).
Masturo Rohili sudah ditahan sejak Rabu, (24/9). Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban ZA pada Senin, 7 Juli 2025.
Mustofa juga menjelaskan alasannya terkait lamanya proses hukum Masturo.
"Kalau proses penyidikan perlu membuktikan. Namanya kekerasan dalam rumah tangga kekerasan seksual harus berhati-hati dalam hal memeriksa keterangan korban. Apalagi peristiwanya sudah berlangsung cukup lama," ucap dia.
Korban Dicabuli Sejak SD dan SMP
Adapun dari keterangan para saksi dan korban, tersangka melakukan pencabulan terhadap ZA sejak berusia 13 tahun atau duduk di bangku SMP pada tahun 2017.
Sedangkan, korban S dilakukan pencabulan saat usianya 14 tahun atau sejak SD tahun 2013 hingga 2023, saat dirinya berusia 15-20 tahun.
Tersangka meminta foto dan video syur agar melakukan aksinya secara berulang.
"Untuk ZA ini, dimulai sejak korban umur 13 tahun mulai tahun 2017, sampai dengan tahun 2025. Untuk korban S terjadi sejak usia 14 tahun," ujar dia.
Ancam Akan Persulit Hidup Korban
Modus yang dilakukan tersangka, yakni membujuk rayu dengan meminta korban untuk mengirimkan foto dan video syur. Apabila perintah tak dipenuhi, maka tersangka akan mempersulit hidupnya.
"Tentunya anak angkat ini dia kalau meminta uang untuk bayar kos, bayar sekolah dan sebagainya ada ketakutan kalau tidak mengirimkan foto tidak mengirimkan video dia tidak diberikan uang nafkah dan lain sebagainya," kata Mustofa.
Tindakan pencabulan ini juga sempat dipergoki oleh istri sah tersangka. Namun hingga kini si istri masih berstatus saksi.
"Dan peristiwa pencabulan ini juga sempat dipergoki oleh istri tersangka yang kita jadikan saksi juga," tuturnya.
Hingga saat ini, sebanyak enam orang saksi telah dilakukan pemeriksaan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu flashdisk dan satu unit iPhone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 15 Huruf A Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 8 Huruf A Junto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Mustofa.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Bangunan Ponpes di Sidoarjo Runtuh, Sejumlah Santri Diduga Tertimbun saat Salat
Habib Husain Hilang Diduga Diculik Badut, Polisi Olah TKP dan Kumpulkan Alat Bukti
Kebakaran Hanguskan 400 Rumah di Gang Langgar Tamansari Jakarta Barat
Bejat! Ustadz di Bekasi Nekat Perkosa Anak Angkat dan Keponakan