GELORA.ME - Seorang mahasiswi berinisial APA (21), warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Korban berinisial VR (23) ditemukan tak bernyawa setelah tiga hari dikurung dan tidak diberi pertolongan medis.
Jenazah korban bahkan sempat disimpan di dalam bagasi mobil pribadi pelaku, sebuah Toyota Agya putih, sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menyampaikan bahwa kejadian tragis itu bermula pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah pelaku yang berlokasi di Blok Tiga, Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi.
Cinta Tak Direstui, Emosi Pelaku Meledak
Motif utama dugaan penganiayaan ini adalah pertikaian akibat hubungan asmara yang tak direstui oleh keluarga korban.
"Modus operandi pelaku dilatarbelakangi emosi yang meledak ketika korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya," kata AKBP Willy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (5/5/2025), seperti dikutip dari TribunJabar.id.
"Permintaan itu menyulut kemarahan tersangka karena hubungan mereka tidak direstui oleh keluarga korban,” tambahnya.
Pelaku, yang diketahui sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Majalengka, merasa terhina saat korban menyebut nama orang tuanya. Emosi pelaku memuncak hingga kemudian melakukan penganiayaan fisik.
Korban dipukul berulang kali oleh pelaku di bagian mata, tangan, pundak, dan pinggang menggunakan tangan kosong dan ponsel. Setelah aksi kekerasan itu, pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit.
Dikurung Tiga Hari hingga Tewas
Alih-alih ditolong, korban justru dikurung dalam kamar selama tiga hari dalam kondisi lemah. Pelaku mengunci pintu dari luar agar korban tidak bisa keluar dan tidak diketahui oleh keluarganya.
Selama dikurung, pelaku hanya mengantarkan makanan tanpa memberikan bantuan medis.
Pada Sabtu (3/5/2025), korban ditemukan sudah tak bernyawa di dalam kamar.
“Tersangka juga mengunci kamar dan membiarkan korban dalam kondisi lemah hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, Ari.
Dalam keadaan panik, APA kemudian menghubungi seorang temannya berinisial T.D untuk membantu mengeluarkan jenazah dari rumah. Korban lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Agya putih milik pelaku.
Tersangka sempat berniat membuang jenazah korban di jalan, namun niat itu dicegah oleh saksi T.D.
Akhirnya, pada Minggu (4/5/2025) pukul 01.38 WIB, jenazah dibawa ke RSUD Majalengka. Namun pihak rumah sakit mencurigai kondisi jenazah dan segera menghubungi kepolisian.
Setelah mendapat laporan dari Tata Juarta (60), ayah korban, polisi bergerak cepat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/V/2025/SPKT/Polres Majalengka, pelaku ditangkap di rumahnya pada hari yang sama, pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Siswa SMP Tikam Kakek di Purwakarta, Ini Kronologi Lengkapnya
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan untuk diproses lebih lanjut,” kata AKBP Willy.
Pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sejumlah luka di wajah yang menyebabkan sesak napas hingga berujung kematian.
Atas perbuatannya, APA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Dalam Kondisi Terinfus, Wanita di Baubau Dipaksa Layani Nafsu Bejat Oknum Brimob saat Tengah Dirawat
Remaja Belawan Tewas Ditembak Kapolres, KontraS: Jangan Biarkan Korban Dibunuh Dua Kali
Kecelakaan Maut Bus ALS Rute Medan - Bekasi di Padang Panjang, 12 Orang Tewas
Kronologi Oknum Polantas Briptu MR Paksa Siswi SMA Puaskan Nafsunya: Tutup Kain Jendela, Lalu Suruh Korban Pegang..