GELORA.ME - Seorang food vlogger ternama, William Anderson atau Codeblu, kini berurusan dengan hukum. Pihak Clairmont, sebuah brand kue, telah melaporkannya ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada awal Februari 2026. Laporan dengan nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI itu menjerat Codeblu dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan pemerasan. Konflik ini berawal dari sebuah video review negatif yang dibuat Codeblu terhadap produk Clairmont, yang diklaim telah menyebabkan kerugian finansial sangat besar bagi perusahaan.
Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Berujung Laporan
Kuasa hukum Clairmont, Regan Jayawisastra, menjelaskan kronologi pelaporan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melaporkan Codeblu, yang berinisial CB dengan nama asli WA, ke Mabes Polri. "Kami laporkan yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri dengan Pasal 29 dan dan Pasal 35," kata Regan di Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2026.
Regan memaparkan, masalah ini berakar dari unggahan video Codeblu yang menyinggung dua hal. Video tersebut dituding memuat informasi yang keliru tentang operasional Clairmont.
"Klien kami dituduh menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk kepada panti asuhan. Dan yang kedua, menggunakan topper yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas cake terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display," ucapnya.
Guncangan Bisnis dan Kerugian Miliaran Rupiah
Dampak dari video viral itu bagi Clairmont digambarkan sangat menghancurkan. Brand yang bergerak di industri pastry itu mengalami penurunan penjualan drastis, dibarengi gelombang pembatalan pesanan dari konsumen. Situasi ini diperparah karena insiden terjadi tepat di musim puncak penjualan, di mana persediaan bahan baku dan produk sudah dipersiapkan dalam jumlah besar.
Pemilik Clairmont, Susana Darmawan, dengan nada prihatin mengungkap besaran kerugian yang harus ditanggung. Angka yang disebutkan bukanlah jumlah yang kecil.
"Kerugian kami itu tidak kecil, ya, karena pada saat kami dicemar itu pas peak season di mana kami sudah menyediakan ribuan stok, ratusan juta, milyaran inventory, yang mana setelah peak season itu tidak terjual, tapi kami tetap harus bayar supplier, karyawan. Hidup sebagai pengusaha itu tidak gampang," tutur Susana.
Di balik rasa frustrasi, ada harapan agar kasusnya menjadi pelajaran. Ia berharap insiden serupa tidak terulang kepada pengusaha lain.
"Sekarang saya ingin hukum yang bercerita. Saya berharap tidak ada lagi pengusaha yang tercemar nama baiknya di sosmed. Kalau bisa saya yang terakhir," sambungnya.
Dari Komunikasi ke Dugaan Pemerasan
Jalan penyelesaian awalnya sempat dicoba melalui jalur komunikasi langsung. Susana mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Codeblu pernah dilakukan. Dalam pertemuan itu, Codeblu disebutkan menyatakan penyesalan atas review yang dibuatnya.
Namun, alih-alih diikuti dengan permintaan maaf publik, yang terjadi justru sebaliknya. Susana mendapati bahwa Codeblu malah menawarkan jasa konsultasi untuk memperbaiki citra Clairmont dengan tarif yang sangat tinggi. Klaim ini diperkuat oleh pernyataan kuasa hukum Clairmont lainnya, Ikhsan Abdullah.
"Setelah mereka pelajari, menyesal mereka itu si Codeblu. Menyesal yang akhirnya minta maaf. Tapi sebelum minta maaf dia minta uang, dengan dalil bahwa kalau mau takedown postingan, maka harus mengangkatnya jadi konsultan dan membayar Rp350 juta. Jadi memang ini modusnya sudah memeras," terang Ikhsan.
Mediasi Gagal, Jalan Hukum Jadi Pilihan
Sebelum eskalasi ke tingkat Bareskrim, kasus ini sebenarnya telah melalui proses hukum awal di Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua belah pihak bahkan telah duduk bersama dalam proses mediasi untuk mencari penyelesaian di luar pengadilan.
Sayangnya, upaya mediasi tersebut akhirnya mentah. Menurut penuturan Regan Jayawisastra, kesepakatan tidak tercapai karena pihak Codeblu dinilai tidak mampu memenuhi kompensasi yang diminta Clairmont sebagai syarat perdamaian.
"Ketika kami sempat melakukan mediasi, yang bersangkutan tidak juga memiliki kemampuan untuk mengembalikan kerugian yang dialami klien kami" pungkas Regan.
Dengan gagalnya mediasi, laporan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri menjadi langkah hukum berikutnya yang diambil Clairmont. Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari aparat kepolisian.
Artikel Terkait
Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ajukan SP3, Dituding Panik oleh Penggugat
Mantan Kapolres Bima Kota Ditahan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Wacana Pembubaran Badan Anggaran DPR Kembali Mengemuka, Soroti Efisiensi dan Profesionalisme Anggota Dewan
Gerakan Nasional KoperasiGO Diluncurkan, Perkuat Digitalisasi dan Tata Kelola Koperasi