Wacana Pembubaran Badan Anggaran DPR Kembali Mengemuka, Soroti Efisiensi dan Profesionalisme Anggota Dewan

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:25 WIB
Wacana Pembubaran Badan Anggaran DPR Kembali Mengemuka, Soroti Efisiensi dan Profesionalisme Anggota Dewan

GELORA.ME - Sebuah wacana pembubaran Badan Anggaran (Banggar) dan sejumlah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai tidak relevan kembali mengemuka. Gagasan ini berangkat dari pandangan bahwa fungsi-fungsi seperti penganggaran dan legislasi seharusnya melekat pada kapasitas personal setiap anggota dewan sebagai wakil rakyat, bukan dijalankan oleh struktur badan yang kompleks. Artikel ini menelaah argumen di balik usulan tersebut, termasuk implikasinya terhadap fungsi DPR, efisiensi anggaran negara, serta idealisme peran seorang legislator.

Mengurai Fungsi Penganggaran Pasca Pembubaran Banggar

Jika Badan Anggaran dibubarkan, tentu muncul pertanyaan mendasar tentang kelangsungan fungsi penganggaran DPR. Dalam perspektif yang diusung, cakupan tugas pokok DPR di bidang anggaran seharusnya hanya pada tataran perumusan kebijakan penganggaran (budgeting policy) yang bersifat umum, alokatif, dan distributif.

Adapun penyusunan detail teknis, pembagian, hingga penetapan anggaran, merupakan domain dan tanggung jawab utama lembaga eksekutif, yaitu presiden dan jajaran kementerian. Dengan kata lain, peran legislatif lebih pada pengawasan kebijakan makro, bukan terjun ke dalam rincian satuan anggaran.

Perbandingan dengan Praktik Legislatif di Negara Lain

Pembahasan ini menemukan konteksnya ketika melihat praktik di sejumlah negara maju. Di sana, kegiatan perumusan undang-undang bukanlah proyek rutin tahunan yang membebani anggaran. Produk hukum yang dibuat dirancang untuk mampu menjawab tantangan jangka panjang, sehingga tidak perlu terus-menerus direvisi atau dibuat baru.

“Di negara maju malah hanya honor rapat (saat membahas RUU) dan tunjangan transport serta tidak tiap tahun kerjanya menyusun atau mengubah UU,” ungkap penulis yang juga ekonom konstitusi. Ia menambahkan, “Sebab UU yang berlaku telah disusun dengan mengantisipasi tantangan permasalahan di masa depan.”

Profesionalisme Anggota Dewan sebagai Kunci

Inti dari wacana ini adalah peningkatan profesionalisme personal anggota dewan. Seorang wakil rakyat idealnya bukan hanya ahli di bidang politik, tetapi juga membawa keahlian fungsional sesuai latar belakang pendidikan dan pengalamannya. Dengan kompetensi yang mumpuni, seorang legislator diharapkan dapat menjalankan fungsi pokoknya tanpa ketergantungan berlebihan pada tenaga ahli (TA) dalam jumlah besar.

Selain itu, pola kerja anggota dewan juga perlu berorientasi pada konstituen. Pengawasan seharusnya lebih banyak dilakukan di daerah pemilihan, dengan anggota dewan tinggal di tengah masyarakat, bukan terpusat di ibu kota dengan berbagai fasilitas dinas. Kedekatan ini dianggap vital untuk memastikan aspirasi dan kesejahteraan rakyat benar-benar menjadi prioritas.

Refleksi Sistem Rekrutmen dan Akuntabilitas

Wacana reformasi kelembagaan ini pada akhirnya berujung pada kritik terhadap sistem rekrutmen politik di tanah air. Di banyak negara, kualifikasi dan rekam jejak calon legislator diperiksa dengan ketat sejak awal. Sementara, kekhawatiran bahwa seleksi di Indonesia masih terlalu didominasi oleh faktor finansial, berpotensi melahirkan wakil rakyat yang lebih memprioritaskan fasilitas pribadi.

“Hal ini terjadi karena sosok calon anggota DPR atau kongresnya telah diperhatikan kualifikasi dan rekam jejak (track record) sejak awal,” jelasnya. “Di Indonesia, seleksi dan perekrutan anggota DPR-nya berdasar uang, ya wajar saja lebih mementingkan fasilitas hidup mereka ketimbang rakyat.”

Pernyataan tersebut mengundang refleksi mendalam: apakah minat menjadi wakil rakyat masih akan sama besar jika insentif material yang berlimpah dikurangi? Jawaban atas pertanyaan ini, menurut analisis tersebut, akan menguji motivasi sejati para calon dan menjadi fondasi bagi peningkatan akuntabilitas dan kinerja lembaga perwakilan rakyat ke depan.

Editor: Wulan Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar