Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ajukan SP3, Dituding Panik oleh Penggugat

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:50 WIB
Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ajukan SP3, Dituding Panik oleh Penggugat

GELORA.ME - Tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, secara resmi mengajukan permohonan penghentian penyidikan (SP3) kepada Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Permohonan ini diajukan menyusul diterbitkannya SP3 untuk dua tersangka sebelumnya, Eggi Sudjana dan Hari Damai Lubis, dalam kasus yang sama. Langkah hukum ini memicu respons keras dari Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, yang menilai pihak tersangka mulai menunjukkan kepanikan.

Permintaan SP3 dan Argumen Hukum

Dalam sebuah debat yang disiarkan televisi nasional, Roy Suryo menjelaskan dasar permohonan SP3 yang diajukannya. Ia menyatakan bahwa langkah itu diambil berdasarkan pertimbangan ahli hukum, termasuk mantan pejabat tinggi Polri, yang melihat adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.

Roy berargumen, kasus ini seharusnya ditangani secara komprehensif dan tidak parsial, mengingat keterkaitan antarberkas pelaporan. Oleh karena itu, dengan telah dihentikannya penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Hari Damai Lubis, seharusnya penyidikan terhadap dirinya dan kawan-kawan juga dihentikan.

"Ini bukan soal ide kami, tapi keterangan ahli melihat rincian kasusnya. Ada cacat jika ini terus dipaksakan," ujarnya membela posisi tim hukumnya.

Kritik Tajam dari Mardiansyah Semar

Merespons penjelasan Roy Suryo, Mardiansyah Semar langsung memberikan sanggatan yang pedas. Ia memandang upaya mengajukan SP3 bukanlah langkah hukum yang percaya diri, melainkan indikasi keinginan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Semar meyakini bahwa berkas penyidikan sudah kuat dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Ia bahkan menyiratkan bahwa konsekuensi hukum sudah di depan mata bagi para tersangka.

"Boleh saja berupaya mencari jalan keluar agar tidak terkena sanksi hukum. Tapi secara substansi, bisa kita simpulkan Roy Suryo dan kawan-kawan sudah mulai panik! Dulu awalnya gagah menantang, sekarang berharap justifikasi SP3," cetus Semar dengan nada tinggi.

Dalam lanjutan pernyataannya yang disampaikan dengan nada sarkastik, ia menambahkan, "Saya cuma berdoa semoga Roy Suryo sehat. Harus sehat karena saya pikir kurungan sudah di depan mata. Lebih baik tobat saja."

Bantahan dan Serangan Balik Roy Suryo

Roy Suryo membantah keras tudingan bahwa dirinya panik. Dengan sikap yang terlihat santai, ia justru membalikkan keadaan dan menyebut pihak dari Solo, kota asal Presiden Jokowi, lah yang dinilainya tidak tenang.

"Enggak ada yang panik. Kalau tidak panik, tidak mungkin ada keterangan lagi 4 jam di Mapolesta Solo kemarin. Solo yang panik, kalau kita sama sekali tidak ada," balas Roy tegas.

Ia juga mengkritik orientasi kasus yang menjeratnya. Roy bersikukuh bahwa proses hukum saat ini dinilainya telah menyimpang karena berfokus pada pasal pencemaran nama baik, bukan pada pembuktian substantif atas keaslian ijazah yang menjadi pokok permasalahan awal.

Ia mengaku tetap yakin 99,9% ada masalah dengan dokumen tersebut dan akan terus menempuh upaya hukum lain, seperti Citizen Lawsuit (CLS), untuk membuktikannya.

Pertarungan Wacana dan Penutup

Debat tersebut ditutup dengan saling menyindir kapasitas dan kredibilitas masing-masing. Roy Suryo mempertanyakan latar belakang keahlian hukum Semar, sementara Semar menilai kecerdasan Roy telah "melampaui batas" sehingga sulit menjaga objektivitas.

Di tengah silang pendapat yang panas, Mardiansyah Semar menegaskan kembali keyakinannya terhadap keaslian ijazah Presiden.

“Ijazah Pak Jokowi itu asli 1000 persen,” tegasnya.

Sementara itu, Roy Suryo tetap pada pendiriannya bahwa inti persoalan—yaitu uji materiil keaslian ijazah—belum pernah disentuh dalam proses pidana ini. Publik kini menunggu keputusan penyidik apakah permohonan SP3 akan dikabulkan atau proses hukum akan terus bergulir menuju ruang pengadilan.

Editor: Daniel Purnama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar