GELORA.ME - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan status itu menyusul penyitaan sebuah koper putih miliknya yang berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika. Penangkapan sang perwira menengah ini terjadi Rabu (11/2/2026) sore di Tangerang, berdasarkan pengembangan dari penanganan internal Divisi Propam Polri.
Dari Penangkapan ke Temuan Koper
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, memaparkan kronologi penemuan barang bukti. Setelah AKBP Didik diamankan oleh Biro Paminal Propam, pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada informasi adanya koper miliknya. Koper tersebut diduga berada di kediaman seorang polwan berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang.
Tim penyidik pun segera bergerak menuju lokasi. Namun, saat tiba di tempat tujuan, koper berwarna putih itu ternyata telah lebih dulu diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," jelas Eko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/2/2026).
Isi Koper dan Penetapan Tersangka
Pemeriksaan terhadap koper putih itu membuahkan temuan yang cukup signifikan. Di dalamnya, penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Temuan beragam jenis narkoba ini langsung mendorong penyidik untuk menggelar perkara.
Berdasarkan barang bukti yang ada, status AKBP Didik kemudian ditingkatkan dari yang semula hanya diamankan menjadi tersangka resmi.
"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Eko Hadi Santoso.
Penyelidikan yang Masih Berlanjut
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik. Dua orang, yaitu Miranti Afriana dan Aipda Dianita, telah diambil sampel darah dan rambutnya untuk menjalani tes narkoba guna keperluan penyidikan. Fokus lain yang masih didalami adalah proses perpindahan koper berisi narkoba milik Didik hingga bisa berada di kediaman Dianita. Rantai perpindahan barang bukti ini menjadi salah satu titik krusial untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang terlibat.
Secara hukum, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan pasal-pasal berat. Dakwaan menjeratnya meliputi Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dihubungkan dengan UU tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penggunaan pasal-pasal tersebut menunjukkan tingkat seriusnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sang mantan Kapolres.
Artikel Terkait
Parreira Kecewa, Madura United Gagal Jaga Keunggulan Ditahan Imbang Persis Solo
OpenAI Luncurkan GPT-5.3-Codex-Spark, Model AI untuk Coding Real-Time
PSM Makassar Hadapi Dewa United dalam Laga Krusial Hindari Zona Degradasi
Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ajukan SP3, Dituding Panik oleh Penggugat