GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat tinggi Provinsi Riau sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Gubernur Sofyan Franyata Hariyanto, Sekretaris Daerah Syahrial Abdi, dan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan yang lebih luas, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) awal November lalu dan penyitaan sejumlah bukti.
Pemeriksaan Saksi di Kantor BPKP Riau
Proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Selain tiga pejabat utama tersebut, penyidik juga mendengar keterangan dari 13 orang saksi lainnya untuk melengkapi informasi.
Lingkup pemeriksaan terlihat cukup luas, menjangkau berbagai pihak yang diduga memahami alur kasus. Mereka yang dimintai keterangan antara lain ajudan Gubernur Abdul Wahid, pejabat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), tenaga ahli, serta sejumlah kepala unit pelaksana teknis (UPT) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau. Tidak hanya dari kalangan pemerintah, dua pihak dari sektor swasta juga turut diperiksa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam konfirmasinya dari Jakarta, menjelaskan lokasi dan tujuan pemeriksaan. "Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau atas nama SFH selaku Plt Gubernur Riau, SA selaku Sekda Riau, dan AAH selaku Bupati Indragiri Hulu," jelasnya.
Langkah Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Pemeriksaan terhadap para saksi ini bukanlah langkah pertama KPK dalam mengurai kasus yang telah bergulir sejak beberapa waktu lalu. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan tegas. Uang tunai senilai Rp400 juta berhasil disita dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto.
Gelombang operasi pemberantasan korupsi ini mencapai puncaknya pada 3 November 2025, ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan. Dalam OTT tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya berhasil diamankan. Esok harinya, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke pihak KPK.
Perkembangan kasus kemudian bergerak cepat. Setelah melalui proses penyidikan mendalam, KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 5 November 2025. Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi berupa pemerasan di lingkungan pemerintah provinsi pada Tahun Anggaran 2025.
Langkah-langkah sistematis yang diambil KPK, mulai dari OTT, penyitaan, penggeledahan, hingga pemeriksaan puluhan saksi, menunjukkan kompleksitas kasus ini. Pemeriksaan terhadap pejabat petahana sebagai saksi juga mengindikasikan upaya untuk mendapatkan gambaran utuh dari dinamika yang terjadi, sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Tak Tahan Habib Bahar Tersangka Penganiayaan
IHSG Melonjak 1,96%, Investor Asing Justru Lepas Aset Rp526 Miliar
Pajak Kendaraan di Jateng Melonjak, Warga Keluhkan Beban Baru
Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Bantah Semua Dakwaan Korupsi di Sidang Plaza Klaten