GELORA.ME - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11 Februari 2026). Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan empat saksi ini, kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya memberikan penjelasan panjang lebar untuk membantah dakwaan jaksa. Inti pembelaan mereka menyoroti tiga hal: klaim bahwa pengelolaan plaza justru menambah pendapatan daerah, pembiayaan perbaikan berasal dari dana pribadi, serta ketiadaan bukti untuk dakwaan aliran dana tertentu.
Klaim Bantuan untuk Keuangan Daerah
Dalam paparannya, tim penasihat hukum Jap Ferry Sanjaya membeberkan kronologi pengelolaan Plaza Klaten. Mereka membedakan dua periode, yaitu 2020-2022 dan 2023. Pada periode pertama, ditegaskan bahwa klien mereka, PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), tidak secara langsung mengelola plaza. Justru, kehadiran perusahaan tersebut diklaim membantu Pemerintah Kabupaten Klaten dalam hal penagihan retribusi.
Jonky Henry Mailuhuw, SH, selaku penasihat hukum, memberikan penekanan pada poin ini. "Kehadiran kita sebenarnya justru membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menambah pemasukan melalui retribusi atas tagihan yang ada," ujarnya. Ia menambahkan, "Jadi, dakwaan tersebut seharusnya gugur karena faktanya kita membantu keuangan daerah."
Pembiayaan Perbaikan dari Kocek Pribadi
Mengenai kondisi fisik Plaza Klaten, pembelaan mengungkapkan bahwa bangunan tersebut dalam keadaan rusak parah ketika PT MMS akan mengambil alih. Kerusakan itu disebut sebagai warisan dari pengelola sebelumnya yang telah meninggalkan plaza. Seluruh upaya revitalisasi, termasuk menarik tenant ternama dan membangun bioskop, dilakukan dengan sumber dana pribadi Jap Ferry Sanjaya.
Mailuhuw menegaskan bahwa tidak ada penggunaan anggaran daerah atau uang negara dalam proses perbaikan tersebut. "Dana dikeluarkan oleh Pemkab? Tidak," tegasnya. Ia kemudian mengajukan pertanyaan retoris, "Justru ini sangat menguntungkan daerah. Kalau memang merugikan, kenapa mereka (Pemkab) dari awal meminta pihak luar untuk mengelola dan tidak mengelolanya sendiri?"
Dakwaan Aliran Dana Dinilai Tak Berdasar
Aspek lain yang dibantah secara keras adalah dakwaan terkait aliran dana sebesar Rp300 juta dan Rp62 juta kepada sejumlah pihak. Menurut pengamatan tim hukum selama proses persidangan berlangsung, tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut dari keterangan para saksi yang telah diperiksa.
Penasihat hukum itu menyatakan kebingungannya atas dimasukkannya angka-angka tersebut dalam surat dakwaan. "Kami tidak tahu dasar mereka memasukkan angka-angka itu ke dalam surat dakwaan, karena faktanya tidak terbukti dalam pemeriksaan saksi," jelasnya.
Optimisme dari Posisi Terdakwa
Berdasarkan seluruh penjelasan itu, pihak pembela menyimpulkan bahwa posisi Jap Ferry Sanjaya semakin kuat. Mereka optimis bahwa keterangan saksi-saksi justru memperjelas bahwa kliennya tidak terlibat tindak pidana korupsi. Menurut mereka, keikutsertaan PT MMS murni dimaksudkan untuk membangkitkan nilai ekonomi sebuah aset daerah yang sebelumnya terbengkalai dan tidak produktif.
Persidangan kasus ini akan terus dilanjutkan untuk menguji lebih dalam kebenaran dari berbagai klaim yang diajukan, baik oleh penuntut umum maupun pihak terdakwa. Tujuannya adalah untuk menyibak apakah memang terjadi pelanggaran prosedur yang bersifat pidana, ataukah ini lebih merupakan persoalan kompleks dalam kerja sama pengelolaan aset yang sebenarnya bersifat perdata.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 Tunjukkan Perbaikan, Tumbang Tipis dari Tiongkok 2-3
Pelatih PSIM Buka Peluang Debut Jop van der Avert Lawan Persik Kediri
Polemik Data Pengadaan Kapal Soroti Tantangan Koordinasi Purbaya dan Trenggono
Polres Metro Tangerang Kota Tak Tahan Habib Bahar Tersangka Penganiayaan