GELORA.ME - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerapkan kenaikan tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun ini. Kebijakan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini menyebabkan kewajiban pajak tahunan warga melonjak signifikan, dengan persentase kenaikan bervariasi antara 16 hingga 60 persen, tergantung jenis dan nilai kendaraan. Gelombang protes pun muncul dari masyarakat yang merasa terbebani, terutama karena kenaikan ini berlaku usai masa pemutihan pajak berakhir.
Dampak Langsung di Loket Pembayaran
Di sejumlah kantor Samsat di Jawa Tengah, suasana keluhan mulai terdengar. Banyak warga yang mengaku terkejut saat menerima slip perhitungan pajak terbaru. Nominal yang harus mereka bayar tiba-tiba melonjak jauh dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini bukan sekadar angka prosentase, tetapi benar-benar terasa di kantong. Untuk sepeda motor, misalnya, pajak tahunan yang sebelumnya berkisar Rp135 ribu kini bisa mencapai Rp172 ribu. Sementara itu, untuk mobil, goncangannya lebih terasa. Pajak mobil yang sebelumnya sekitar Rp3,5 juta berpotensi melambung mendekati angka Rp6 juta.
Keluahan dari Pemilik Kendaraan
Seorang pemilik mobil di Kota Semarang mengungkapkan kenaikan yang harus ia tanggung. "Pajak mobil saya naik dari sekitar Rp1,4 juta menjadi Rp1,9 juta per tahun setelah opsen diberlakukan," tuturnya.
Tak hanya itu, ada pula warga yang terpaksa pulang dengan tangan kosong. Mereka terpaksa menunda pembayaran karena dana yang mereka bawa ternyata tak mencukupi untuk menutupi lonjakan biaya yang terjadi secara mendadak.
Akar Permasalahan: Perubahan Skema Opsen
Lonjakan ini berakar pada perubahan skema pemungutan opsen PKB dan BBNKB oleh kabupaten dan kota. Sebelumnya, total kewajiban pajak kendaraan ditetapkan sebesar 1,50 persen dari nilai kendaraan. Dengan diberlakukannya opsen tambahan oleh pemerintah daerah, angka itu kini naik menjadi 1,74 persen. Secara rinci, opsen untuk PKB mengalami kenaikan sekitar 16 persen, sementara opsen untuk BBNKB bahkan melonjak lebih tajam, yaitu sekitar 32 persen.
Resonansi di Ruang Digital dan Kritik Sosialisasi
Protes warga tidak hanya terjadi di loket pembayaran, tetapi juga membanjiri berbagai platform media sosial. Banyak warganet yang mempertanyakan timing dan urgensi dari kebijakan ini, yang diterapkan di saat kondisi ekonomi masyarakat masih dalam tahap pemulihan. Kritik tajam juga diarahkan pada aspek sosialisasi. Sebagian besar masyarakat merasa bahwa penjelasan mengenai mekanisme dan dampak kenaikan ini kurang masif dilakukan sebelum kebijakan benar-benar diterapkan, sehingga menimbulkan kejutan dan kebingungan di lapangan.
Artikel Terkait
Brad Pitt Kembali sebagai Cliff Booth, David Fincher Sutradarai Sekuel Once Upon a Time in Hollywood
Timnas Indonesia U-17 Tunjukkan Perbaikan, Tumbang Tipis dari Tiongkok 2-3
Pelatih PSIM Buka Peluang Debut Jop van der Avert Lawan Persik Kediri
Polemik Data Pengadaan Kapal Soroti Tantangan Koordinasi Purbaya dan Trenggono