Polres Metro Tangerang Kota Tak Tahan Habib Bahar Tersangka Penganiayaan

- Kamis, 12 Februari 2026 | 08:00 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Tak Tahan Habib Bahar Tersangka Penganiayaan

GELORA.ME - Polres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk tidak menahan pemuka agama Habib Bahar bin Smith setelah memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Keputusan penangguhan penahanan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, pada Rabu malam (11/2/2026). Bahar, bersama tiga orang lainnya, dijerat sebagai tersangka atas insiden yang melibatkan anggota Banser Kota Tangerang.

Dasar Pertimbangan Hukum

Ichwan Tuankotta menjelaskan bahwa permohonan tim kuasa hukum untuk menangguhkan penahanan kliennya dikabulkan oleh Kapolres. Pertimbangan utama keputusan ini, selain faktor kooperatif tersangka, adalah peran Bahar sebagai tulang punggung keluarga dan seorang guru yang memiliki tanggung jawab mengajar para santri.

“Pertimbangannya salah satunya tadi pertimbangan Habib tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga, begitu intinya,” tuturnya.

Komitmen Restoratif dan Permintaan Maaf

Lebih lanjut, Ichwan menyebut bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada korban dan pihak GP Ansor. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pendekatan restoratif yang ingin ditempuh.

“Insya Allah kita ke depan juga akan tetap aktif ya untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami yang kami sampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang,” jelas Ichwan.

Dengan statusnya yang masih sebagai tersangka, proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith dan tiga orang lainnya tetap akan berjalan. Keputusan untuk tidak menahan sementara ini mencerminkan pertimbangan proporsional dari aparat penegak hukum, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesediaan tersangka untuk memenuhi seluruh panggilan proses hukum.

Editor: Rian Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar