Pemerintah Perluas Perlindungan Lahan Sawah ke 29 Provinsi

- Rabu, 11 Februari 2026 | 02:00 WIB
Pemerintah Perluas Perlindungan Lahan Sawah ke 29 Provinsi

GELORA.ME - Pemerintah Indonesia mempercepat perluasan program perlindungan lahan sawah secara nasional. Melalui Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan, pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta yang dianggap sudah tidak memiliki sawah. Kebijakan ini menjadi fondasi bagi daerah untuk menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang fungsinya tidak boleh diubah secara sembarangan. Langkah ini didasari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026, yang memperluas cakupan LSD dari sebelumnya hanya delapan provinsi.

Penetapan Bertahap di 29 Provinsi

Proses penetapan LSD akan dilakukan dalam dua gelombang. Pada awal Maret mendatang, penetapan akan menyasar 12 provinsi yang tersebar dari Sumatera hingga Kalimantan dan Sulawesi, dengan total luas mencapai sekitar 2,75 juta hektare. Kemudian, gelombang kedua akan menyusul pada akhir Juni untuk 17 provinsi sisanya. Sebelumnya, delapan provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali telah lebih dulu ditetapkan sebagai LSD. Dengan demikian, program ini akan mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia, menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan.

Target 87 Persen Lahan "Digembok"

Di balik penetapan LSD, terdapat target ambisius untuk mengamankan pasokan beras nasional. Pemerintah menargetkan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional seluas 7,35 juta hektare harus berstatus sebagai LP2B yang terlindungi. Artinya, sekitar 6,39 juta hektare sawah akan "digembok" dari alih fungsi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menegaskan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers. “Yang 87 persen dipastikan tidak boleh (dialihfungsikan). Gembok kunci,” tegasnya.

Dia menjelaskan, hanya 13 persen dari LBS yang dapat dialihfungsikan, termasuk untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN). “Seperti sekolah rakyat, seperti apa, dan sebagainya PSN, itu hanya boleh menggunakan yang 13 persen,” lanjut Nusron.

Kewajiban Daerah dan Penertiban Pelanggaran

Pemerintah daerah kini memiliki kewajiban konkret. Mereka harus mengalokasikan 87 persen LP2B dari total LBS di wilayahnya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika daerah lalai menjalankan mandat ini, sanksinya tegas: seluruh LBS di wilayah tersebut akan otomatis dikategorikan sebagai LP2B yang terlindungi.

Meski aturan sudah ada, Nusron mengakui bahwa praktik alih fungsi liar masih terjadi. Data menunjukkan, dalam periode 2019-2025, alih fungsi sawah mencapai 554.615 hektare, dengan 144.255 hektare di antaranya justru terjadi di area yang seharusnya dilindungi (LP2B). Perumahan dan kawasan industri menjadi penyumbang terbesar. “Yang dapat izin dari pemerintah pusat hanya 7.700 sekian,” ungkapnya, menyiratkan besarnya selisih antara alih fungsi legal dan ilegal.

Mekanisme Penggantian Lahan yang Ketat

Untuk memastikan perlindungan berjalan efektif, undang-undang telah mengatur mekanisme penggantian lahan yang ketat. Bahkan untuk kepentingan umum sekalipun, pengalihfungsian LP2B wajib diikuti dengan penyediaan lahan pengganti. Besarannya pun tidak main-main: minimal tiga kali luas untuk lahan beririgasi, dua kali luas untuk lahan rawa, dan satu kali luas untuk lahan tanpa irigasi. Aturan ini dirancang sebagai disinsentif kuat agar alih fungsi benar-benar menjadi pilihan terakhir, sekaligus menjaga ekosistem pertanian tetap utuh.

Editor: Rian Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar