GELORA.ME - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus manipulasi dalam proses ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), selama periode 2022-2024. Para tersangka diduga melakukan rekayasa klasifikasi komoditas untuk mengelak dari kebijakan pembatasan ekspor yang diterapkan pemerintah demi menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri.
Latar Belakang Kebijakan Pembatasan Ekspor
Sebagai konteks, pemerintah Indonesia telah memberlakukan sejumlah regulasi ketat untuk ekspor CPO sejak tahun 2020 hingga 2024. Kebijakan ini, yang mencakup mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan perizinan, serta pungutan negara, bertujuan melindungi pasar domestik. CPO sendiri ditetapkan sebagai komoditas strategis dengan kode HS tertentu, yang mencakup semua jenis CPO tanpa terkecuali, termasuk yang berkadar asam tinggi.
Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas
Di tengah kerangka regulasi yang ketat itu, penyidik menemukan celah yang dimanfaatkan para tersangka. Inti penyimpangannya terletak pada upaya mengubah identitas barang ekspor. CPO berkadar asam tinggi, yang seharusnya tunduk pada aturan pembatasan, secara sengaja diklasifikasikan ulang sebagai POME atau produk limbah padat lainnya dengan menggunakan kode HS yang berbeda.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan mekanisme kebijakan yang berlaku. "Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy)," jelasnya.
Lebih lanjut, Syarief memaparkan temuan penyidik di lapangan. "Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda," ungkapnya.
Tujuan dan Dampak Penyimpangan
Manuver perubahan klasifikasi ini jelas bukan tanpa maksud. Dengan menggeser status komoditas, para pelaku berupaya menghindari kewajiban inti dari kebijakan pemerintah. Akibatnya, barang yang pada hakikatnya adalah CPO dan seharusnya dikendalikan, bisa melenggang ke pasar ekspor seolah-olah merupakan produk limbah. Praktik ini berpotensi menyebabkan kerugian negara, baik dari sisi penerimaan pungutan maupun dari terganggunya tujuan pengendalian harga di dalam negeri.
Syarief menegaskan bahwa tujuan rekayasa tersebut adalah untuk mengaburkan kewajiban. "Rekayasa klasifikasi tersebut, kata Syarif, tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," lanjutnya.
Dengan terungkapnya modus operandi ini, publik mendapatkan gambaran lebih jelas tentang kompleksitas pengawasan di sektor komoditas strategis. Penguatan sistem dan pengawasan yang berkelanjutan menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan serupa di masa depan, sekaligus memastikan kebijakan publik berjalan sesuai tujuannya untuk melindungi kepentingan masyarakat luas.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Meninggal Dunia di Jakarta
Ketua MPR Kunjungi Pesantren Aceh, Pastikan Aspirasi Korban Banjir Disampaikan ke Presiden
Pemerintah Perluas Perlindungan Lahan Sawah ke 29 Provinsi
HKTI Salurkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Jabar dan Jateng