GELORA.ME - Pemerintah mengakui adanya masalah serius dalam data kepesertaan BPJS Kesehatan yang berimbas pada ketidaktepatan distribusi Bantuan Penerima Iuran (BPI). Evaluasi menyeluruh dilakukan setelah terungkap, pada 2025, sekitar 54 juta warga miskin dan miskin ekstrem belum masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Fakta yang lebih memprihatinkan, sekitar 15 juta warga yang secara ekonomi mampu justru tercatat menikmati fasilitas iuran gratis dari negara.
Ketimpangan yang Mengundang Sorotan
Ironi dalam sistem perlindungan kesehatan ini langsung mendapat sorotan tajam dari para pemangku kebijakan. Dalam sebuah rapat konsultasi di DPR, Menteri Sosial Saifullah Yusuf tak menyembunyikan keprihatinannya atas kondisi yang timpang ini.
“Yang lebih mampu justru terlindungi, sementara yang lebih rentan masih menunggu,” ungkapnya.
Persoalan ini semakin rumit dengan kebijakan penonaktifan sepihak terhadap 11 juta peserta PBI dari total sekitar 96,8 juta peserta. Langkah teknis ini, menurut penilaian di lapangan, dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat terdampak.
Masalah di Tataran Operasional, Bukan Anggaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa akar masalahnya bukan terletak pada pengurangan alokasi dana. Anggaran untuk program bantuan iuran ini tetap dialokasikan tanpa pemotongan. Namun, kegaduhan justru muncul dari cara pelaksanaannya di lapangan.
“Masalahnya bukan di anggaran, tapi di operasional, manajemen, dan sosialisasi yang harus segera dibenahi,” ujar Purbaya.
Ia menyayangkan situasi yang justru merugikan negara. Alih-alih menciptakan efisiensi, kebijakan yang diterapkan malah menimbulkan gejolak sosial sementara anggaran yang dikeluarkan tidak berkurang.
“Kalau membuat pengeluaran negara lebih kecil, saya dukung. Ribut sedikit tidak apa-apa. Tapi ini uangnya sama, ribut lagi, saya rugi banyak,” tegasnya dengan nada kesal.
Jalan Tengah: Akses Layanan Tetap Dibuka
Menyadari dampak langsung terhadap kesehatan publik, pemerintah dan DPR akhirnya menemukan titik terang. Sebagai langkah darurat, disepakati bahwa 11 juta peserta yang dinonaktifkan tetap dijamin aksesnya ke layanan kesehatan secara gratis untuk tiga bulan ke depan.
Kebijakan transisi ini memberi ruang napas bagi masyarakat sekaligus waktu bagi otoritas terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara lebih cermat. Proses perbaikan data yang akurat dan berkeadilan diharapkan dapat segera mengembalikan fungsi program bantuan iuran ini kepada sasaran yang tepat: masyarakat yang paling membutuhkan.
Artikel Terkait
HKTI Salurkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Jabar dan Jateng
Kejagung Ungkap Modus Rekayasa Klasifikasi CPO untuk Hindari Pembatasan Ekspor
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama di Hari Jadi Pernikahan
G-Dragon Hadiahkan Kalung Rp170 Juta untuk Penggemar di Fan Meeting Perdana Jakarta