Roy Suryo Cs Usai Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Pekik 'Merdeka' dan Takbir Bersahutan
Suasana riuh menyambut mantan Menpora Roy Suryo dan dua tersangka lainnya usai menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 9 jam di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pekik 'Merdeka' dan teriakan takbir bersahutan memenuhi halaman Ditreskrimum, Kamis malam (13/11/2025).
Kronologi Kedatangan dan Penyambutan Pendukung
Roy Suryo muncul dari lorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan pakaian hitam. Langkahnya disambut sorak-sorai puluhan pendukung yang didominasi ibu-ibu. Sorotan lampu kamera dan gawai langsung tertuju padanya. Didampingi pakar hukum tata negara Refli Harun, Roy Suryo melempar senyum dan mengepalkan tangan kanannya menanggapi pekik 'Merdeka' dari pendukungnya.
Kondisi Tersangka Usai Pemeriksaan Panjang
Menyusul di belakang Roy Suryo, tampak ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Wajah keduanya terlihat tegang dan kelelahan. Rismon, yang mengenakan kemeja merah dan jas hitam, juga terlihat mengepalkan tangan.
Pemeriksaan ketiga tersangka ini berlangsung selama 9 jam 20 menit. Roy Suryo dan Rismon Sianipar masing-masing menghadapi 134 pertanyaan, sementara Dokter Tifa menjawab 86 pertanyaan dari penyidik.
Kerumunan Massa dan Pengawalan Petugas
Kerumunan pendukung yang riuh sempat membuat situasi menjadi ramai. Petugas Provos Polda Metro turun tangan untuk mengawal Roy Suryo dan kawan-kawan meninggalkan gedung. Mereka membentuk pagar betis untuk membelah massa. Roy Suryo kemudian diarahkan ke lobi gedung untuk memberikan keterangan pers.
Respons dan Langkah Selanjutnya Para Tersangka
Berbeda dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar memilih untuk tidak bergabung dengan kerumunan. Dengan wajah lelah, dia memilih pergi dengan cepat. "No statement dulu hari ini," ujar Rismon singkat sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya menggunakan taksi.
Pernyataan Resmi Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa ketiga tersangka diperbolehkan pulang dan tidak ditahan. "Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," sebut Imanuddin.
Latar Belakang Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa merupakan tersangka klaster kedua dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU ITE. Sementara itu, masih ada lima tersangka klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang belum diperiksa.
Berkas ijazah Jokowi dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) saat ini telah berada di tangan penyidik setelah diserahkan usai pemeriksaan Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.
Artikel Terkait
Persis Solo Selamatkan Satu Poin Dramatis di Detik Akhir Lawan Madura United
Amazon Perluas Program Girls Tech Day ke Siswi SD di Karawang dan Bekasi
Pjs Ketua OJK Dorong Pejabat Internal Maju dalam Seleksi Terbuka Dewan Komisioner
Pemuda Tewas Dibacok di Banjaran, Pelaku Diamankan dalam 5 Jam