Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Tidak Ditahan Usai Pemeriksaan Kasus Ijazah
Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya, memastikan bahwa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 November 2025.
Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan mereka sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya diajukan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah.
Dukungan Warganet untuk Roy Suryo dan Kawan-kawan
Pasca pemeriksaan, ketiga nama tersebut kembali mendapatkan perhatian dan dukungan luas dari warganet di media sosial. Banyak yang memberikan dukungan, bahkan ada yang menyematkan gelar "pahlawan revolusi" kepada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Sebuah akun dengan nama @rakyat_jelata_6677 menulis komentar tegas, "PAHLAWAN REVOLUSI : ROY, RISMON, TIFA." Komentar ini didukung oleh akun lainnya yang mendoakan dan menyebut mereka sebagai ahli yang dipercaya.
Artikel Terkait
Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar Kemensos: Kronologi Agus Karokaro Kadinsos Samosir Ditahan
Dosen UIM Diberhentikan Usai Viral Ludahi Kasir: Kronologi Lengkap & Sanksi Tegas
Serangan Drone ke Kediaman Putin: Kronologi, Respons Kremlin, dan Dampak Perdamaian
UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta vs Tuntutan Buruh Rp6 Juta: Analisis Lengkap Konflik Upah Minimum