Roy Suryo Minta Keadilan Hukum: Soroti Kasus Silfester Matutina yang Belum Dieksekusi
Pakar telematika Roy Suryo secara terbuka meminta aparat penegak hukum untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani berbagai kasus hukum. Permintaan ini disampaikannya menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo menyoroti masih adanya terpidana yang belum menjalani eksekusi meskipun putusan hukum terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama bertahun-tahun. Dia secara khusus menyebutkan nama Silfester Matutina sebagai perbandingan.
Perbandingan dengan Kasus Silfester Matutina
Diketahui, Silfester Matutina telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019. Vonis ini diberikan atas kasus fitnah yang dilaporkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, hingga kini, eksekusi terhadap Matutina belum dilaksanakan.
"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," tegas Roy Suryo di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
Permintaan Keadilan dan Keberlanjutan Proses Hukum
Roy Suryo menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak fair dan tidak terburu-buru dalam menetapkan atau menahan seseorang sebelum adanya keputusan hukum yang tetap dan mengikat.
“Tolong aparat itu juga fair dan adil karena jangan sampai ada orang yang belum status terpidana, enam tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum,” ujarnya menambahkan.
Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memberikan penjelasan resmi mengenai penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik dinyatakan memiliki alat bukti yang cukup dan lengkap.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” jelas Asep.
Pembagian Klaster Tersangka
Asep Edi Suheri menambahkan bahwa kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster investigasi yang berbeda:
- Klaster Pertama: ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Damai Hari Lubis).
- Klaster Kedua: RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Menurut Asep, penyidik menyimpulkan bahwa kedelapan tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan menggunakan metode yang dinilai tidak ilmiah.
Artikel Terkait
Dokter Kulit Ingatkan Risiko Infeksi dari Pakaian Bekas yang Tak Dibersihkan Maksimal
Drama Dua Gol Bunuh Diri Bawa Everton Taklukkan Fulham
Tiga Warga Kendal Hanyut di Sungai Bodri, Satu Masih Dicari
Malang Siap Gelar Mujahadah Akbar Satu Abad NU, Diperkirakan Dihadiri Lebih dari 100 Ribu Umat