Roy Suryo Soroti Kasus Silfester Matutina: Vonis Inkrah 6 Tahun Belum Dieksekusi

- Sabtu, 08 November 2025 | 08:25 WIB
Roy Suryo Soroti Kasus Silfester Matutina: Vonis Inkrah 6 Tahun Belum Dieksekusi

Roy Suryo Minta Keadilan Hukum: Soroti Kasus Silfester Matutina yang Belum Dieksekusi

Pakar telematika Roy Suryo secara terbuka meminta aparat penegak hukum untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani berbagai kasus hukum. Permintaan ini disampaikannya menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo menyoroti masih adanya terpidana yang belum menjalani eksekusi meskipun putusan hukum terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama bertahun-tahun. Dia secara khusus menyebutkan nama Silfester Matutina sebagai perbandingan.

Perbandingan dengan Kasus Silfester Matutina

Diketahui, Silfester Matutina telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019. Vonis ini diberikan atas kasus fitnah yang dilaporkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, hingga kini, eksekusi terhadap Matutina belum dilaksanakan.

"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," tegas Roy Suryo di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).

Permintaan Keadilan dan Keberlanjutan Proses Hukum

Roy Suryo menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak fair dan tidak terburu-buru dalam menetapkan atau menahan seseorang sebelum adanya keputusan hukum yang tetap dan mengikat.

Halaman:

Komentar