Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polri Diapresiasi

- Jumat, 07 November 2025 | 18:50 WIB
Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polri Diapresiasi

Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polri Dinilai Profesional

Ketua Umum PASBATA Prabowo, David Febrian, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Polri yang menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya dan Tim Penyidik Diapresiasi

David menilai penetapan tersangka ini mencerminkan ketelitian dan integritas hukum yang dijaga baik oleh Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Irjen Pol Asep Edi Suheri. "Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya Kapolda Metro Jaya beserta para penyidik yang bekerja profesional, objektif, dan hati-hati," tegas David Febrian di Jakarta, Jumat (7/11).

Isu Ijazah Palsu Dinilai Sebagai Pembodohan Publik

David menegaskan bahwa isu ijazah palsu yang digoreng segelintir pihak merupakan bentuk pembodohan rakyat berbahaya. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya menyerang pribadi tertentu tapi juga merusak martabat bangsa dan kepercayaan terhadap sistem pendidikan Indonesia.

"Isu ini memalukan dan merusak citra bangsa. Tuduhan seperti ini menciptakan keresahan publik dan efek domino. Bayangkan, anak Indonesia di luar negeri bisa khawatir ijazahnya tidak diakui," paparnya.

Dukungan untuk Kepemimpinan Kapolri

David menyatakan dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dinilai berhasil menjaga marwah Polri sebagai institusi modern dan berintegritas. "Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah simbol ketegasan dan keadilan. Hukum berdiri di atas semua golongan," imbuhnya.

Imbauan untuk Masyarakat

David mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap percaya pada proses hukum. "Rakyat harus cerdas. Jangan mau dibodohi isu murahan. Percayalah Polri bekerja profesional dan kita wajib mendukung langkah tegas mereka," pungkasnya.

Editor: Gelora.me

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar