Roy Suryo Ditahan? Ini Kata Polisi Soal Status Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

- Jumat, 07 November 2025 | 15:50 WIB
Roy Suryo Ditahan? Ini Kata Polisi Soal Status Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Roy Suryo Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Apakah Langsung Ditahan? Ini Penjelasan Polisi

Roy Suryo Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Apakah Langsung Ditahan?

Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Roy Suryo dan 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah Roy Suryo akan langsung ditahan?

Penjelasan Kapolda Metro Jaya Soal Penahanan Roy Suryo

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi, menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan Roy Suryo dan lainnya akan ditentukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka selesai dilakukan. Ia menegaskan bahwa penyidik akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan status penahanan.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," ujar Asep kepada wartawan pada Jumat (7/11/2025).

Pemeriksaan Tersangka Akan Segera Dilakukan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Roy Suryo dan para tersangka lainnya akan segera dilaksanakan. Pemeriksaan ini penting untuk memenuhi hak tersangka dalam memberikan klarifikasi yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," jelas Kombes Iman.

Dengan demikian, nasib penahanan Roy Suryo cs masih menunggu hasil pemeriksaan resmi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: Nining Rohmah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar