GELORA.ME - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya di Depok, Jawa Barat, Kamis (5 Februari 2026) malam. Penangkapan pejabat tinggi peradilan ini kembali menyoroti isu integritas di lingkungan penegak hukum, dengan prosesnya disaksikan langsung oleh warga sekitar.
Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Penjemputan
Suasana malam yang tenang di perumahan dinas Jalan Taman Anyelir 2, Kalimulya, Cilodong, tiba-tiba berubah ketika sebuah mobil mendekat. Iwan, seorang tetangga yang sedang bersantai di depan rumahnya, menjadi saksi atas kedatangan petugas KPK sekitar pukul 23.00 WIB. Ia memperhatikan tujuh orang turun dari kendaraan dengan postur tubuh tegap.
“Yang saya lihat sih ada 7 orang, badannya kekar-kekar,” tutur Iwan saat ditemui di sekitar lokasi kejadian.
Menurut pengamatannya, para petugas kemudian membagi tugas. Sebagian masuk ke dalam rumah, sementara yang lain berjaga di sekeliling bangunan. Tak lama setelahnya, petugas membawa Keluarnya I Wayan Eka Mariarta dan langsung meninggalkan lokasi. Iwan mengaku awalnya tidak mengetahui kasus apa yang melibatkan ketua PN tersebut, hanya merasa kejadian itu tidak biasa.
“Biasanya enggak pernah ada masalah ini, tamu-tamu ini biasanya nggak pernah sampe malam-malam,” sambungnya, menggambarkan rutinitas lingkungan yang umumnya sepi.
Kondisi Rumah Dinas Pasca-Operasi
Dua hari pasca-operasi, rumah dinas itu tampak sunyi dan terkunci rapat. Pagar tembok setinggi dua meter dengan pintu gerbang besi hitam besar terpasang gembok, menghalangi akses masuk. Dari celah pagar, terlihat dua bangunan rumah berdesain identik berdiri di atas lahan yang luas, diperkirakan mencapai 900 meter persegi, dengan halaman yang terbentang.
Warga lain, Rudi, membenarkan bahwa kompleks itu merupakan rumah dinas untuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Menurut penuturannya, penghuni biasanya hanya tinggal bersama ajudan, tanpa keluarga.
“Kalau Pak Wayan tinggal di sini, cuma wakilnya ma jarang-jarang,” kata Rudi.
Ia menyebutkan terakhir kali melihat Ketua PN Depok pada Kamis siang, sebelum keributan malam itu terjadi. “Ia malam Jumat (terakhir), habis itu nutup terus,” ungkapnya.
Kritik Tajam dari Pakar Hukum
Insiden penangkapan ini memantulkan kritik pedas dari kalangan ahli. Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto, menyoroti pola serupa yang kerap menjerat hakim. Ia menilai kasus ini mencerminkan akuntabilitas dan integritas yang minim, terlebih setelah adanya kenaikan gaji hakim yang signifikan.
“Mau kurang apa? Di situlah kalau kita lihat korupsi itu adalah serakah,” ujarnya dengan nada prihatin.
Hibnu menekankan bahwa upaya pencegahan secara formal, seperti zona integritas, sering kali belum menyentuh aspek materil dan watak personal. Ia mendesak agar Mahkamah Agung bersikap tegas dalam menindak oknum yang terlibat dan melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan serta proses assessment integritas calon pejabat.
“Ini suatu bentuk akuntabilitas yang minim sekali,” kritik Hibnu, menambahkan kekecewaannya bahwa seorang ketua pengadilan yang seharusnya menjadi teladan justru terjerat kasus korupsi.
“Sebagai wakil Tuhan loh. Dalam setiap tindakan menyebut Tuhan. Ini (korupsi) kan suatu luar biasa,” tegasnya, menyiratkan betapa mendalamnya kekecewaan terhadap pelanggaran etika dan hukum di lembaga peradilan.
Artikel Terkait
Persija Jakarta Hadapi Laga Penentu Gelar Lawan Arema FC di GBK
Anggota DPR: Industri Film Indonesia di Persimpangan Jalan, Butuh Keberpihakan Negara
Presiden Prabowo Sambut Hangat Ribuan Warga NU di Puncak Satu Abad
Sedang Sport Tabrak Dua Truk di Tol Surabaya-Gempol, Pengemudi Selamat Luka-luka