8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Kronologi Lengkap

- Jumat, 07 November 2025 | 15:00 WIB
8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Kronologi Lengkap
Kasus Ijazah Jokowi: 8 Tersangka Ditetapkan, Termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana

Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya diajukan oleh Presiden Jokowi sendiri.

Pengumuman Kapolda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan kedelapan tersangka tersebut di Mapolda Metro Jaya pada hari Jumat, 7 November 2025. Dalam pengumumannya, Irjen Asep menjelaskan bahwa kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua kluster yang berbeda.

Daftar Nama 8 Tersangka

Berikut adalah rincian lengkap nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka, dikelompokkan berdasarkan klusternya:

Kluster I (5 Orang)

  • Eggi Sudjana (ES) - Pengacara
  • Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  • M. Rizal Fadillah (MRF)
  • Rustam Effendi (RE)
  • Damai Hari Lubis (DHL)

Kluster II (3 Orang)

  • Roy Suryo (RS) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
  • dr. Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT)
  • Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) - Ahli digital forensik

Pasal-pasal yang Dijerat

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, di mana Kluster II menghadapi tuntutan pasal yang lebih kompleks dan luas.

Pasal untuk Kluster I

Kelima tersangka dalam Kluster I dijerat dengan:

  • Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP (tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Penghasutan).
  • Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE (terkait Informasi dan Transaksi Elektronik).

Pasal untuk Kluster II

Sementara tiga tersangka dalam Kluster II dijerat dengan pasal yang lebih banyak, mencakup:

  • Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
  • Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 UU ITE.
  • Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE.
  • Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE.
  • Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Pasal-pasal ini, selain terkait pencemaran nama baik, juga menjerat dugaan manipulasi data dan penyebaran informasi palsu.

Proses Penetapan Tersangka

Kapolda Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penetapan kedelapan tersangka ini bukanlah keputusan yang diambil secara gegabah. Proses ini telah melalui serangkaian asistensi dan gelar perkara yang komprehensif.

"Penetapan tersangka sudah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal, antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa. Itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli," jelas Asep.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, yang menjerat Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Penetapan tersangka ini menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.

Editor: Andi Saputra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar