Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya diajukan oleh Presiden Jokowi sendiri.
Pengumuman Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan kedelapan tersangka tersebut di Mapolda Metro Jaya pada hari Jumat, 7 November 2025. Dalam pengumumannya, Irjen Asep menjelaskan bahwa kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua kluster yang berbeda.
Daftar Nama 8 Tersangka
Berikut adalah rincian lengkap nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka, dikelompokkan berdasarkan klusternya:
Kluster I (5 Orang)
- Eggi Sudjana (ES) - Pengacara
- Kurnia Tri Rohyani (KTR)
- M. Rizal Fadillah (MRF)
- Rustam Effendi (RE)
- Damai Hari Lubis (DHL)
Kluster II (3 Orang)
- Roy Suryo (RS) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
- dr. Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT)
- Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) - Ahli digital forensik
Pasal-pasal yang Dijerat
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, di mana Kluster II menghadapi tuntutan pasal yang lebih kompleks dan luas.
Artikel Terkait
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Densus 88 Selidiki Unsur Terorisme, Korban Dievakuasi
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, 54 Korban, dan Lokasi RS Rujukan
Ledakan SMAN 72 Jakarta: 54 Korban, Densus 88 Selidiki Bom & Unsur Terorisme
Roy Suryo Ditahan? Ini Kata Polisi Soal Status Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi