Pelimpahan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Surakarta
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta untuk proses penuntutan. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL) - Komisaris Utama PT Sritex
- Zainuddin Nappa (ZM) - Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020
- Dicky Syahbandinata (DS) - Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tahun 2020
Proses serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilaksanakan pada Selasa, 16 September 2025. Selama proses tersebut, semua tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukum, bersikap kooperatif, serta dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-sita-6-aset-tanah-eks-bos-sritex-nilainya-rp20-miliar
Artikel Terkait
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Miliki 134 Keturunan
Partai Buruh & KSPI Tolak Penghapusan Pilkada Langsung: Ancaman bagi Upah Buruh dan Demokrasi
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa