Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Nilai Rp20 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Kali ini, aset yang disita adalah enam bidang tanah milik tersangka, Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan mantan Komisaris Utama PT Sritex.
Nilai Aset yang Disita Capai Rp20 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp20 miliar. Penyitaan terhadap tanah seluas lebih dari dua hektare ini dilakukan pada 7 Oktober 2025.
Rincian Aset yang Disita Kejagung
Selain enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi, penyidik Kejagung juga menyita sebuah bangunan vila milik Iwan. Salah satu aset spesifik yang disebutkan adalah satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah