Kejagung Minta Pengacara Hadirkan Silvester Matutina untuk Eksekusi Penjara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi pernyataan pengacara Silvester Matutina, Lecumanan, yang menyatakan kliennya berada di Jakarta. Anang secara langsung meminta Lechumanan untuk menghadirkan Silvester agar dapat segera dieksekusi ke penjara.
"Sebagai penegak hukum yang baik, sesama menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu sajalah," tegas Anang Supriatna kepada wartawan pada Jumat (10/10/2025).
Kejagung Masih Berupaya Mencari Silvester Matutina
Anang menambahkan bahwa hingga saat ini pihak Kejaksaan masih terus berupaya untuk menghadirkan Silvester guna pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan. Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah, nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Klaim Pengacara: Silvester Ada di Jakarta dan Eksekusi Tak Perlu Dilakukan
Sebelumnya, pengacara Silvester, Lechumanan, menegaskan bahwa kliennya tidak berada di luar negeri dan memastikan bahwa Silvester masih berada di Jakarta.
Artikel Terkait
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Miliki 134 Keturunan
Partai Buruh & KSPI Tolak Penghapusan Pilkada Langsung: Ancaman bagi Upah Buruh dan Demokrasi
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa