“Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan. Intinya ada di Jakarta,” ujar Lechumanan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Lechumanan mengklaim bahwa eksekusi terhadap Silvester oleh Kejaksaan tidak dapat dilakukan. Klaim ini disampaikan menyusul ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” kata Lechumanan.
Latar Belakang Kasus Silvester Matutina
Diketahui, Silvester Matutina sebelumnya terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam proses hukumnya, Silvester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Ia sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga tahun 2025 ini, putusan tersebut belum juga dieksekusi, sehingga keberadaan Silvester Matutina masih menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah