Kejagung Minta Pengacara Hadirkan Silvester Matutina untuk Eksekusi Penjara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi pernyataan pengacara Silvester Matutina, Lecumanan, yang menyatakan kliennya berada di Jakarta. Anang secara langsung meminta Lechumanan untuk menghadirkan Silvester agar dapat segera dieksekusi ke penjara.
"Sebagai penegak hukum yang baik, sesama menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu sajalah," tegas Anang Supriatna kepada wartawan pada Jumat (10/10/2025).
Kejagung Masih Berupaya Mencari Silvester Matutina
Anang menambahkan bahwa hingga saat ini pihak Kejaksaan masih terus berupaya untuk menghadirkan Silvester guna pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan. Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah, nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Klaim Pengacara: Silvester Ada di Jakarta dan Eksekusi Tak Perlu Dilakukan
Sebelumnya, pengacara Silvester, Lechumanan, menegaskan bahwa kliennya tidak berada di luar negeri dan memastikan bahwa Silvester masih berada di Jakarta.
“Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan. Intinya ada di Jakarta,” ujar Lechumanan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Lechumanan mengklaim bahwa eksekusi terhadap Silvester oleh Kejaksaan tidak dapat dilakukan. Klaim ini disampaikan menyusul ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” kata Lechumanan.
Latar Belakang Kasus Silvester Matutina
Diketahui, Silvester Matutina sebelumnya terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam proses hukumnya, Silvester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Ia sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga tahun 2025 ini, putusan tersebut belum juga dieksekusi, sehingga keberadaan Silvester Matutina masih menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Artikel Terkait
Heryanto Tega Cabuli Mayat Dina Oktaviani di Ruang Tamu Saat Sang Istri Tiada di Rumah
Razman Nasution Ajukan Banding: Mungkin Hakim Marah Besar Kepada Saya!
Kronologi Lengkap Video Evakuasi Dina Oktaviani Karawang Ditakedown Facebook, Ini Penyebabnya
Detik-detik Istri Selingkuh Gerebek Brimob Pengawal Bupati Purwakarta: Pulangnya Kok ke Sini?