Wapres Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah Ditunda

- Senin, 29 September 2025 | 13:40 WIB
Wapres Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah Ditunda


Mediasi gugatan ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ditunda. Sebab, Gibran sebagai tergugat I dan KPU selaku tergugat II tidak hadir secara langsung.

Pihak penggugat, Subhan menyatakan, dirinya meminta diterapkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016 dalam mediasi yang digelar hari ini. Dalam aturan tersebut, pihak prinsipal wajib hadir.

"Karena hari ini nggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat I dan tergugat II," kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Subhan kemudian menyebutkan empat poin dalam aturan tersebut yang memungkinkan prinsipal diperbolehkan tidak hadir secara langsung.

Pertama, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter.

Kedua, di bawah pengampuan orang tua atau yang secara hukum dianggap tidak cakap.

Ketiga, mempunyai tempat tinggal atau kediaman atau kedudukan di luar negeri.

Keempat, menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang lain yang tidak dapat ditinggal.

Akan hal itu, Subhan berharap para prinsipal termasuk Gibran untuk hadir dalam mediasi yang dijadwalkan Senin (6/10/2025). Selain itu, Subhan juga menyatakan dirinya diminta hakim mediator untuk membuat proposal perdamaian.

"Minggu depan dijadwalkan hadir dan penggugat diminta untuk membuat proposal perdamaian," ujarnya.

Kendati begitu, Subhan mengaku belum menyusun proposal perdamaian yang dimaksud. Sehingga, dirinya belum bisa menyampaikan apa yang dimuat di dalamnya.

Sebagai informasi, sidang gugatan tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sumber: okezone
Foto: Mediasi gugatan ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ditunda/Foto: Nur Khabibi-Okezone

Komentar