Keluarkan Pernyataan Semua Tanah Milik Negara, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Minta Maaf

- Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Keluarkan Pernyataan Semua Tanah Milik Negara, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Minta Maaf



GELORA.ME  - Viral di media sosial video pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid yang menyebut semua tanah milik negara.

Menurut Nusron, masyarakat hanya menguasai karena diberikan hak kepemilikan oleh negara. 

Pernyataan itu membuat publik geram dan mengeluarkan kritikan keras kepada Nusron.

Setelah viral dan dikritisi oleh masyarakat, Nusron meminta maaf atas pernyataannya itu.


Permintaan maaf Nusron itu dalam bentuk video klarifikasi yang diunggah akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Senin (11/8/2025).

Pada video klarifikasinya, Nusron memohan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di masyarakat. 

"Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan sertifikat," kata Nusron.



Nusron menegaskan bahwa pernyataannya tentang negara yang memiliki tanah, bukan berarti masyarakat sama sekali tidak memiliki tanah. 

"Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah. Tidak benar," ujar Nusron.

"Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Sekali lagi kami mohon maaf," pungkas Nusron.


Viral di Media Sosial 

Sebelumnya, video berisi pernyataan Nusron yang menyebut bahwa semua tanah milik negara, viral di media sosial. 



Pernyataan itu dilontarkan Menteri ATR/Kepala BPN itu usai acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).

Dikutip dari kanal Youtube Tribun Jateng pada Senin (12/8/2025), mulanya Nusron menyampaikan tentang kebijakan penertiban tanah telantar.


Menurut Nusron, penetapan tanah telantar membutuhkan waktu 587 hari, jadi tidak bisa serta merta langsung ditetapkan dan diambil oleh negara. 

"Jadi kalau sudah sampai dikasih surat cinta (peringatan), dia (pemilik tanah) kemudian protes, berarti yang bersangkutan itu memang tidak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah," katanya.

Setelah itu, Nusron menerangkan bahwa tanah dimiliki oleh negara. 

Sedangkan, masyarakat hanya menguasai setelah diberikan hak kepemilikan tertentu oleh negara.

"Tapi perlu diketahui ya, tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara kemudian memberikan hak kepemilikan tertentu," terang Nusron.

"Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada SHM-nya itu dia memiliki, tidak ada, 'ini tanahnya mbah-mbah saya, leluhur saya', saya mau tanya memang mbahmu, leluhurmu, dulu bisa membuat tanah? Tidak bisa membuat tanah," tutur Nusron. 

Sumber: Wartakota 

Komentar