Viral di Media Sosial
Sebelumnya, video berisi pernyataan Nusron yang menyebut bahwa semua tanah milik negara, viral di media sosial.
Pernyataan itu dilontarkan Menteri ATR/Kepala BPN itu usai acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
Dikutip dari kanal Youtube Tribun Jateng pada Senin (12/8/2025), mulanya Nusron menyampaikan tentang kebijakan penertiban tanah telantar.
Menurut Nusron, penetapan tanah telantar membutuhkan waktu 587 hari, jadi tidak bisa serta merta langsung ditetapkan dan diambil oleh negara.
"Jadi kalau sudah sampai dikasih surat cinta (peringatan), dia (pemilik tanah) kemudian protes, berarti yang bersangkutan itu memang tidak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah," katanya.
Setelah itu, Nusron menerangkan bahwa tanah dimiliki oleh negara.
Sedangkan, masyarakat hanya menguasai setelah diberikan hak kepemilikan tertentu oleh negara.
"Tapi perlu diketahui ya, tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara kemudian memberikan hak kepemilikan tertentu," terang Nusron.
"Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada SHM-nya itu dia memiliki, tidak ada, 'ini tanahnya mbah-mbah saya, leluhur saya', saya mau tanya memang mbahmu, leluhurmu, dulu bisa membuat tanah? Tidak bisa membuat tanah," tutur Nusron.
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar Kemensos: Kronologi Agus Karokaro Kadinsos Samosir Ditahan
Dosen UIM Diberhentikan Usai Viral Ludahi Kasir: Kronologi Lengkap & Sanksi Tegas
Serangan Drone ke Kediaman Putin: Kronologi, Respons Kremlin, dan Dampak Perdamaian
UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta vs Tuntutan Buruh Rp6 Juta: Analisis Lengkap Konflik Upah Minimum