Perkembangan kasus korupsi kuota haji tahun 2024 kini melangkah ke babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para saksi. Salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama RI yang menjabat pada era kepemimpinan Presiden RI ke-7, Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pemanggilan ini terkait dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024, yang kini memasuki tahap pendalaman penyelidikan. Untuk sementara, Yaqut Cholil Qoumas dipanggil sebagai saksi.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap dugaan kejanggalan dalam distribusi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut dibagi 50:50.
Pembagian itu berarti 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan ini memicu polemik karena dinilai tidak sesuai prosedur. Selain itu, keputusan ini juga dikritik karena dinilai berpotensi merugikan calon jamaah haji reguler.
Kementerian Agama, di bawah kepemimpinan Gus Yaqut saat itu beralasan pembagian kuota ke haji khusus didasarkan pada simulasi kepadatan di Mina yang dilakukan bersama Kementerian Haji Arab Saudi.
Kapasitas tenda di Mina menjadi faktor utama sehingga sebagian kuota dialihkan ke jamaah haji khusus yang ditempatkan di zona berbeda.
Menanggapi langkah kebijakan tersebut, Pansus DPR menilai kebijakan itu menyimpang dari kesepakatan awal. KPK pun mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak untuk mengurai peran masing-masing dalam kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Meski KPK belum menetapkan sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu sebagai tersangka, publik sudah mulai mengaitkan nilai kekayaannya dengan kasus yang tengah diselidiki.
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
Sebagai mantan pejabat negara, Gus Yaqut diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Berdasarkan data yang diakses dari situs elhkpn.kpk.go.id, per 20 Januari 2025, menjelang akhir masa jabatannya, Gus Yaqut melaporkan total kekayaan bersih senilai Rp 13.749.729.733 atau sekitar Rp 13,7 miliar.
Dari laporan tersebut, sebagian aset bernilai besar seperti tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp 4,5 miliar dan Toyota Alphard terbaru menjadi sorotan. Kekayaan Gus Yaqut berasal dari berbagai aset mulai dari properti, kendaraan, hingga kas dan setara kas.
Berikut rincian kekayaan Gus Yaqut Cholil Qoumas yang jadi pertanyaan publik dan juga KPK.
1. Tanah dan Bangunan, total senilai Rp 9.520.500.000
Tanah dan bangunan 573 meter persegi / 450 meter persegi di Rembang senilai Rp 1.889.000.000.
Tanah 560 meter persegi di Rembang senilai Rp 650.000.000.
Tanah dan bangunan 163 meter persegi / 163 meter persegi di Jakarta Timur senilaiRp 4.500.000.000.
Tanah 1.159 meter persegi di Rembang senilai Rp 150.000.000.
Tanah 263 meter persegi di Rembang senilai Rp 731.500.000.
Tanah dan bangunan 510 meter / 510 meter persegi di Rembang senilai Rp 1.600.000.000.
2. Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp 2.210.000.000
Mobil Mazda CX-5 Minibus (2015) senilai Rp 260.000.000.
Mobil Toyota Alphard Minibus (2024) senilai Rp 1.950.000.000.
3. Harta bergerak lainnya senilai Rp 220.754.500.
4. Kas dan setara kas senilai Rp 2.598.475.233.
5. Hutang senilai Rp 800.000.000
Dengan pengurangan utang, total kekayaan bersih Gus Yaqut tercatat Rp 13,7 miliar. Aset terbesarnya ada pada properti di Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur.
Demikian itu paparan mengenai kekayaan Yaqut Cholil Qoumas. Keterlibatannya dalam kasus ini masih belum dipastikan sebagai tersangka atau bukan.
Sampai berita ini dibuat, status Yaqut dalam kasus ini masih sebatas sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut memiliki nilai penting dalam kemajuan penyelidikan KPK terhadap kasus korupsi kuota haji 2024. KPK pun akan segera menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Sumber: suara
Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artikel Terkait
Tak Terima Hukumannya Bertambah jadi 4 Tahun Usai Kasasi, Mira Hayati Siap Melawan
Organisasi Ekstra Legal, Relawan sebagai Hama Politik
Pramono Mau Bangun Empat Pembangkit Listrik Berbasis Sampah, Colek PSI
Bocah Gaza Tewas Tertimpa Kotak Bantuan yang Dijatuhkan dari Udara