GELORA.ME - Kader PDI Perjuangan dari Kabupaten Purbalingga, baru-baru ini menggegerkan publik. Pasalnya kader PDIP yang juga Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Bambang Irawan diadukan ke Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Muasalnya adalah kader PDIP itu diduga memiliki utang sebesar Rp 550juta kepada seorang pengusaha asal Banyumas, Anthon Donovan dan tak kunjung melunasinya sejak tahun 2007. Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto menulis surat aduan kepada Megawati tertanggal 17 Mei 2023.
Dia meminta Megawati dapat membantu menyelesaikan perkara yang melibatkan salah satu kadernya tersebut.
“Besar harapan kepentingan rakyat ini dapat tersalurkan, agar nama besar PDI-P tidak tercoreng akibat ulah oknum,” tulis Djoko, sebagaimana dikutip Minggu (27/8/2023).
Djoko menjelaskan, sengketa ini bermula ketika kliennya, Anthon Donovan, menerima tawaran proyek pembangunan pabrik rambut palsu dari Bambang pada tahun 2007 silam.
Anthon sepakat membangun pabrik yang berlokasi di Kelurahan Karangsentul, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah itu dengan nilai Rp565 juta.
Sebagai tanda jadi, Bambang menyerahkan uang muka kepada Anthon sebesar Rp 15 juta. Namun hingga menjelang selesainya proyek, Bambang tak juga memberikan kekurangan bayar.
“Sudah hampir jadi, tapi uang tak kunjung datang," kata Anthon didampingi kuasa hukumnya.
Bahkan Anthon mengaku sempat mendatangi pemilik pabrik, yakni Mister Song dan diketahui bahwa pembayaran proyek tersebut telah lunas.
“Begitu saya kejar ke pemilik pabrik, katanya sudah lunas, tapi tidak sampai ke saya,” ujarnya.
Dugaan wanprestasi ini pun akhirnya dibawa ke meja hijau dan selesai dengan upaya mediasi pada tahun 2010.
Dalam akta perdamaian Nomor 11/Pdt.G/2010/PN.Pbg, Bambang telah membayar sebesar Rp220 juta. Sehingga utang Bambang kepada Anthon tersisa Rp330 juta.
Pihak Bambang sepakat untuk melunasi hutangnya dengan sistem cicil sebesar Rp55 juta setiap bulan dalam kurun waktu enam bulan. Pihak Bambang juga bersedia menanggung denda keterlambatan Rp2 juta per hari jika melewati batas waktu pembayaran pada tanggal 17 tiap bulannya.
Akta perdamaian tersebut ditandatangani oleh masing-masing kuasa hukum dan dikuatkan oleh majelis hakim perdata Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada tanggal 2 September 2010.
Artikel Terkait
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung
Hati-Hati Menyentuh! Kisah Melda Safitri, Anaknya Merengek Minta Ayam Saat Sahur Cuma Ada Nasi & Sambal
Ibu Suruh Pacar Perkosa Anak Sendiri Demi Keguguran, Ikut Pegang Tangan Korban