GELORA.ME -Kampanye terselubung yang diduga dilakukan bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, tidak bisa ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menuturkan, isu dugaan kampanye terselubung Ganjar dalam polemik sapi kurban Dewi Perssik, terbatas untuk ditindak.
Pasalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye hanya mengatur sosialisasi partai politik, bukan Bacapres ataupun Bacaleg.
“Sekarang ini, pasca penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu, kita meyakinkan peserta untuk melakukan sosialisasi di internal partai politik, agar tidak dimaknai sebagai ruang kampanye,” jelas Puadi, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Artikel Terkait
Tony Rosyid Sebut Tuntutan Pertanggungjawaban Jokowi Wajar, Ini Alasannya
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Pajak PT Djarum
Menkeu Purbaya Tegas: Thrifting Ilegal Tak Bisa Dilegalkan, Bayar Pajak Sekalipun
Denny Indrayana Bongkar Beda Sikap Jokowi dan Arsul Sani Soal Ijazah